Mohon tunggu...
Lailurrobi Aslimwatoni
Lailurrobi Aslimwatoni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Lailur Robi Aslim Watoni mahasiswa Universitas Islam Negeri KH Achmad Siddiq Jember

Selanjutnya

Tutup

Politik

Politik Hukum Islam dalam Pembentukan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia

22 Oktober 2022   15:50 Diperbarui: 22 Oktober 2022   15:55 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Politik hukum sebagai legal policy yang dilaksanakan secara nasional oleh Pemerintah Indonesia, yang meliputi pembangunan hukum yang berintikan Pembentukan dan pembaharuan terhadap materi-materi hukum agar dapat sesuai Dengan kebutuhan, serta pelaksanaan ketentuan hukum yang sudah ada. Kompilasi Hukum Islam sebagai hukum Islam yang telah mendapatkan justifikasi Yuridis dengan impres No. 1 tahun 1991, merupakan salah satu bentuk politik Hukum Islam di Indonesia.

Namun KHI tetap Digunakan sebagai rujukan hakim dilingkungan Peradilan Agama dalam Menangani dan memutuskan perkara.proses legalasi KHI merupakan suatu Fenomena politik hukum yang unik.karena hukum Islam sebagai keseluruhan Peraturan dari Allah yang mengatur kehidupan manusia dalam segala aspeknya, Merupakan suatu aturan yang seharusnya tetap berlaku mengikat tanpa suatu Justifikasi proses legislasi badan atau intitusi tertentu. Dalam beberapa hal hukum Islam berbeda dengan sistem hukum Indonesia yang menganut sistem hukum. Eropa continental.

Dalam sistem hukum Indonesia hukum terbatas pada norma Hukum, sedangkan norma keagaamaan, kesusilaan dan sopan santun belum tentu Merupakan hukum sementara dalam hukum Islam seluruh peraturan yang Mengatur segala aspek segala kehidupan manusia termasuk hukum, tanpa Perbedaan antara norma kaidah dan hukum, maka begitu juga permasalahan Legeslasi hukum Islam yang berbeda dengan sistem hukum Eropa kontinental KHI Merupakan suatu fenomenal dimana hukum Islam disesuaikan dengan sistem Hukum Eropa continental yang ditetepkan di Indonesia. Mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam menganut Pemahaman Islam legal formal yang mempunyai cita-cita untuk melibatkan Bahkan memberlakukan hukum Islam dalam sistem hukum nasional Indonesia.

 Hal ini dimulai sejak diundangkanya undang-uandang pemersatu Th 1974 tentang Perkawinan, Undang-undang nomor 9 Th 1989 Tentang peradilan Agam, yang Merupakan penegasan intitusi hukum Islam dan sisitem peradilan Islam dengan Sistem hukum Indonesia. Suatu peradilan dalam memutuskan perkara selalu Merujuk kepada buku hukum (Kitab Undang-undang) tertentu, sebagaimana Peradilan Negeri mempunyai KUHP, KUH Perdata lainnya sebagai rujukan dalam Memutuskan perkara, maka umat Islam juga menginginkan adanya buku hukum Sebagai rujukan Peradilan Agama dalam memutuskan perkara. Oleh karena itu Mereka memutuskan hukum Islam dalam kompilasi yang kemudian dijustifikasi Dengan adanya inpres No 1 tahun 1991.

KHI sebagai kumpulan hukum Islam praktis yang diperoleh dari dalil-dalil Yang terperinci,KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang terdiri dari tiga buku yaitu buku pertama tentang hukum perkawinan, buku kedua tentang hukum waris, dan buku ketiga tentang hukum wakaf. Kemudian dari keputusan presiden ini lahirlah Kompilasi Hukum Islam (KHI). Yang  merupakan produk pemikiran manusia karena fiqh merupakan Pemahaman terhadap peraturan Allah yang tertera dalam nash Al-Qur’an dan juga Pemahaman terhadap sunnah Rasulullah, maka fiqh bersifat historis dan Kebenarannya relatif, fiqh yang selalu dinamis sesuai dengan waktu, tempat dan Keadaan dan dalam sejarah tidak pernah tunggal dalam madzhab homogen.

Dan kedudukan KHI telah diakui oleh negara berdasarkan Inpres No 1 tahun 1991 maka statusnya sudah menjadi hukum nasional yang berlaku bagi masyarakat islam Indonesia dan menjadi pedoman hakim agama di pengadilan agama dalam setiap menyekesaikan kasus hukum terhadap orang-orang Indonesia yang beragama Islam. Selain itu dapat dibuktikan secara politis bahwa keberadaan KHI merupakan bagian dari kebijakan politik hukum pemerintahan Orba yang berusaha mengadakan pembaharuan di bidang hukum melalui kodifikasi dan unifikasi hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun