Mohon tunggu...
KMM UNISMA 2023
KMM UNISMA 2023 Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa Magister

Meylinda Rosyidah, Nadia Amalina Nahdah, Muhammad Naji Buddin, dan Mohammad Rif’an Asofik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mahasiswa Pascasarjana Melakukan Penelitian di Pengadilan Agama Kota Malang

13 November 2023   12:49 Diperbarui: 13 November 2023   13:09 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Malang, 8 November 2023, Pengadilan Agama Kota Malang.

Empat Mahasiswa Pascasarjana MHKI UNISMA melakukan penelitian tentang Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Anak Pasca Perceraian. Di dalam beberapa berkas Amar Putusan Pengadilan Agama yang di teliti oleh para Mahasiswa Pascasarjana MHKI UNISMA ditemukan bahwa Hak Asuh yang dalam perspektif hukum Islam disebut Hadhanah adalah merupakan tanggung jawab Orangtua, meskipun sudah bercerai. Itu artinya, bagi Ayah tetap wajib memberikan Nafkah kepada Anak dan juga pada istrinya selama masih dalam masa Iddah. Hal seperti ini yang dalam realita nya masih ada beberapa Orangtua yang belum memenuhi Hak anak pasca terjadinya perceraian.

"Tentang Pentingnya Tanggungjawab Orang Tua Terhadap Anak Pasca Perceraian" menjadi diskursus penting untuk dilihat dalam pelaksanaannya dilapangan" begitu kata Dosen Pembimbing Dr. Dzulfikar.

Terdapat konsekuensi hukum jika OrangTua terbukti secara sengaja tidak memberikan hak kepada anaknya. Hal ini sejalan dengan firman Allah

"Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut." (QS. Al-Baqarah: 33)

Ayat diatas memberikan informasi bahwa memberikan nafkah kepada Anak adalah kewajiban yang dibebankan oleh Syara' . Jika tidak dilaksanakan maka terjadi kedhaliman yang dilakukan orangtua kepada anak.
Maka wajar, jika tidak sedikit ditemukan, anak yang menjadi korban perceraian mengalami dampak Psikologis karena kurangnya perhatian dari orangtua, begitu juga dengan dampak sosial yang mana anak-anak kehilangan kesempatan sekolah, karena tidak diberikan nafkah oleh orangtuanya. Dan itulah yang merupakan salah satu faktor penyebab degradasi moral pada anak-anak di era milenial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun