Mohon tunggu...
lailirahmadani
lailirahmadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Hobi saya adalah memasak

Selanjutnya

Tutup

Healthy

APD Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban: Langkah Penting Cegah Kecelakaan Kerja

16 Desember 2024   08:16 Diperbarui: 16 Desember 2024   08:22 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
APD Keselamatan dan Kesehatan Kerja (https://pin.it/7d7Je3E5C)

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang penerapan dan pengetahuan dalam usaha mencegah kemungkinan resiko kecelaakaan dan penyakit akibat kerja. Pekerjaan dinyatakan aman jika apapun yang dilakukan oleh pekerja tidak menimbulkan resiko yang dapat mengancam nyawa. Menurut  Sumamur (1967), bahaya adalah sesuatu yang berpotensi menyebabkan cedera atau luka, sedangkan resiko adalah kemungkinan kecelakaan yang akan terjadi dan dapat mengakibatkan kerusakan. Dan pekerjaan dinyatakan nyaman jika para pekerja yang bersangkutan merasa nyaman dan betah selama proses bekerja.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja sangatlah penting untuk diterapkan dalam dunia kerja. Dan hal ini tidak hanya dibutuhkan oleh seorang pekerja saja, namun juga bagi pemilik kerja, Perusahaan dan termasuk pemerintah. Oleh karena itu dikeluarkanlah beberapa peraturan perundang undangan, peraturan menteri, dan ketentuan lainnya yang terkait Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3). Beberapa peraturan pemerintah mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 1970, membahas tentang keselamatan kerja yang dengan jelas mengatur tentang kewajiban atasan dan pekerja di tempat mereka bekerja untuk menerapkan keselamatan kerja; undang-undang nomor 13 tahun 2003, mengatur tentang ketenagakerjaan, khususnya mengenai semua hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan, mulai dari upah kerja dan cara pembayarannya hingga pada hal yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja; undang-undang nomor 23 tahun 1992, mengatur tentang kewajiban perusahaan melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan badan maupun keadaan kejiawaan dan kemampuan fisik setiap pekerja yang disesuaikan dengan jenis pekerjaan, beban pekerjaan usia, jenis kelamin dalam lainnya. Sebaliknya pada sisi lain pekerja harus turut berperan aktif untuk mendukung usaha pencapaian tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan membiasakan diri menggunakan APD setiap melakukan aktivitas kerja (Inayah, Zubaidah and Maharso, 2016).
Tujuan penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja adalah untuk melindungi semua karyawan dari berbagai kecelakaan kerja yang mungkin terjadi saat mereka bekerja. Menurut (Hasnidar et al., 2020) Tujuan lainnya dari penyelenggaran keselamatan kerja adalah menjamin keselamatan setiap orang selama beraktivitas di tempat kerja. Menurut penjelasan tentang tujuan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tersebut, Alat Pelindung Diri (APD) berperan sangat penting dalam proses penerapan protocol Keselamatan dan Kesehatan  Kerja (K3).
Alat Pelindung Diri (APD) adalah suatu alata tau pengaman yang digunakan untuk melindungi diri dari kecelakaan kerja dan juga untuk meminimalisir potensi kerugian dan tingkat keparahan akibat kecelakaan kerja. Sehingga tidak menimbulkan dampak kerugian yang besar. Oleh karena itu sebuah perusahaan wajib memberikan penjelasan tentang seberapa penting Alat Pelindung Diri (APD) digunakan saat bekerja. Terdapat tujuh jenis Alat Pelindung Diri (APD) yang mempunyai fungsi yang berbeda, sebagai berikut :
1. APD Kepala
Salah satu APD kepala adalah helm. Pada umumnya helm terbuat dari bahan kevler, serat resin, fiberglass, molded plastik dan bahan lainnya. Kegunaan helm ini adalah untuk melindungi kepada dari benturan bahan keras yang kemungkinan terjatuh saat melakukan pekerjaan.
2. APD Mata
Secara umum alat pelindung mata terdiri atas kacamata pelindung, goggle, pelindung wajah dan pelindung mata khusus yang menyatu dengan masker. APD Mata biasanya digunakan saat melakukan pekerjaan yang menimbulkan radiasi seperti laser. APD ini bisa melindungi mata, dan juga wajah dari ancaman kecelakaan kerja akibat dari tumpahan bahan kimia, uap kimia dan radiasi.
3. APD Alat Pernapasan
Pemakaian APD Alat Pernapasan merupakan cara terbaik dalam mencegah paparan bahan berbahaya dan beracun untuk menjamin bahwa selama bekerja di tempat kerja tidak terpapar dengan bahan kimia tersebut, yang dapat mengancam jiwa, sehingga kesehatan dan keselamatan jiwa tetap terjaga.
4. APD Telinga
Perlindungan terhadap organ telinga sangatlah penting, karena kerusakan pada telinga bisa menyebabkan resiko kerusakan yang fatal bahkan permanen. Gangguan pendengaran yang permanen sering terjadi akibat terkena paparan bising secara terus menerus yang bisa mengakibatkan koklea (rumah siput) pada telinga mengalami kerusakan. Maka dari itu penggunaan APD Telinga juga perlu diperhatikan saat bekerja.
5. APD Badan
Fungsi dari APD Badan adalah untuk melindungi diri dari segala potenci terkena tumpahan cairan beracun, panas, asam dan juga proteksi diri dari cairan korosif. APD badan ini biasanya berbentuk baju/apron yang terbuat dari bahan plastic atau karet. Untuk memastikan APD badan aman maka perlu diperhatikan beberapa hal saat memakai APD badan, diantaranya: memastikan resleting/kancing terpasang dengan benar, APD Badan harus pas dan sesuai dengan badan setiap pemakai.
6. APD Kaki
Salah satu APD kaki yang digunakan adalah sepatu. APD Kaki sangat penting untuk digunakan karena dapat meengurangi resiko kecelakaan yang dapat mencederai kaki. Dalam pemilihan sepatu sebagai APD Kaki juga sangatlah penting karena tidak semua sepatu dapat digunakan untuk pekerja, hendaknya memilih jenis sepatu yang memiliki ujung sepatu yang keras dan alas yang tebal.
7. APD Tangan
Tangan adalah bagian organ tubuh yang paling sering bersentuhan dengan benda atau objek objek yang sedang dikerjakan maka dari itu tangan sangat rentan mengalami luka atau terpapar bahan bahan berbahaya, panas, dingin, korosif, dan beracun. Pemakaian APD Tangan berupa sarung tangan sangat membandu dalam melindungi tangan dari potensi luka akibat kecelakaan kerja di tempat kerja. Jenis sarung tangan yang sering digunakan berbahan dasar dari karet butil atau alam, neoprene, netril, dan PVC (Polivinil klorida). Semua jenis sarung tangan tersebut dipilih berdasarkan bahan kimia yang akan ditangani (Parinduri et al., 2020).
 
Prinsip dalam pemilihan APD dalam rangka perlindungan diri dari ancaman potensi kecelakaan kerja, yakni memaham bahwa memberikan perlindungan diri terhadap bahaya yang spesifik atau bahaya yang dihadapi sebagai bagian dari pekerjaan (percikan, kontak baik langsung maupun tidak langsung, memilih APD yang ringan da tidak menimbulkan ketidaknyamanan saat dipakai, memberikan rasa fleksibel dan keluwesan bergerak, tidak menimbulkan kekakuan dan bahaya tambahan, tahan lama dan kuat, memenuhi SNI, pemeliharaannya mudah dan tidak membatasi diri dalam bergerak apabila dipakai (Waruwu and Yuamita, 2016).
 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun