Mohon tunggu...
Laili Nurbaeti
Laili Nurbaeti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa ilmu politik dari Universitas sains Al-Qur'an Wonosobo

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Korupsi PT ASDP, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 1,27 Triliun

15 November 2024   14:52 Diperbarui: 15 November 2024   14:52 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KPK mengungkapkan nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi di PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia mencapai Rp 1,27 Triliun.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, nilai kerugian negara itu berdasarkan hasil penghitungan sementara, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

"Perkada di ASDP potensi kerugian negaranya sekitar Rp 1,27 Triliun, itu minimal," ujar Tessa, Selasa (6/8/2024).

KPK telah membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi dalam kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara sejak 11 Juli 2024.

Akuisisi dilakukan oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry atau PT ASDP (Persero) tahun 2019 sampai 2022.

Meski begitu, Tessa belum mengungkap siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini maupun perbuatan mereka.

Dia hanya menyebutkan bahwa dugaan korupsi itu menyangkut pelanggaran Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebelumhya, KPK juga telah memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi sebagai saksi dalam dugaan korupsi tersebut.

"Perkada di ASDP potensi kerugian negaranya sekitar Rp 1,27 Triliun, itu minimal," ujar Tessa, Selasa (6/8/2024).

KPK telah membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi dalam kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara sejak 11 Juli 2024.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Hantu Pocong Lembang, Hiburan Siang di Jalan Macet!

5 bulan yang lalu
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun