KPK mengungkapkan nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi di PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia mencapai Rp 1,27 Triliun.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, nilai kerugian negara itu berdasarkan hasil penghitungan sementara, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
"Perkada di ASDP potensi kerugian negaranya sekitar Rp 1,27 Triliun, itu minimal," ujar Tessa, Selasa (6/8/2024).
KPK telah membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi dalam kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara sejak 11 Juli 2024.
Akuisisi dilakukan oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry atau PT ASDP (Persero) tahun 2019 sampai 2022.
Meski begitu, Tessa belum mengungkap siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini maupun perbuatan mereka.
Dia hanya menyebutkan bahwa dugaan korupsi itu menyangkut pelanggaran Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebelumhya, KPK juga telah memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi sebagai saksi dalam dugaan korupsi tersebut.
"Perkada di ASDP potensi kerugian negaranya sekitar Rp 1,27 Triliun, itu minimal," ujar Tessa, Selasa (6/8/2024).
KPK telah membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi dalam kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara sejak 11 Juli 2024.