Mohon tunggu...
Money

Perilaku Konsumen Muslim serta Etika Konsumsi dalam Ekonomi Islam

16 Februari 2019   16:19 Diperbarui: 16 Februari 2019   18:21 7016
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Perilaku Konsumen Muslim serta Etika Konsumsi dalam Ekonomi Islam
Konsumsi adalah menggunakan atau menghabiskan nilai suatu barang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.  Konsumsi juga merupakan salah satu aspek yang tidak dapat dihindari dalam sebuah kegiatan perekonomian.


Perilaku Konsumen Muslim
Perilaku konsumen merupakan suatu aktivitas manusia yanng berkaitan dengan aktivitas membeli dan menggunakan produk barang dan jasa, dengan memperhatikan kaidah ajaran islam, dan berguna bagi kemaslahatan umat. Ciri-ciri perilaku konsumen Muslim yaitu:
1. Seorang muslim dalam berkonsumsi didasarkan atas pemahaman bahwa kebutuhannya sebagai manusia terbatas. Seorang muslim akan mengkonsunsi pada tingkat wajar dan tidak berlebihan. Tingkat kepuasan berkonsumsi sebagai kebutuhan, bukan sebagai keinginan.
2. Suatu tingkat kepuasan tidak hanya di tentukan oleh jumlah satu atau dua pilihan, namun suatu tingkat kepuasan akan ditentukan oleh kemaslahatan yang dihasilkan.
3. Seorang muslim tidak akan mengkonsumsi barang-barang subhat apalagi barang-barang yang sudah jelas haramnya.
4. Seorang muslim tidak akan membelanjakan hartanya secara berlebihan, dan tidak akan membeli barang-barang diluar  jangkauan penghsilannya.
5. Sebagai seorang muslim akan mencapai tingkat kepuasan tergantung kepada rasa syukurnya.


Etika Konsumsi dalam Islam
Adapun etika konsumsi islam harus memperhatikan beberapa hal, diantaranya adalah:
1. Jenis barang yang dikonsumsi adalah baik dan halal (halalan thoyyiban).
Yang dimaksud halalan thayyiban disini ialah meliputi zat dan prossesnya. Zat, artinya secara materi barang tersebut telah telah disebutkan dalam hukum syariah. Halal, dimana asal hukum makanan adalah boleh kecuali yang dilarang (Q.S Al-Baqarah: 168-169, An-Nahl: 66-69). Haram, dimana hanya  beberapa jenis makanan yang dilarang seperti babi, darah (Al-Baqarah: 173, Al-Maidah:3,90). Proses, artinya dalam prosesnya telah memenuhi kaidah syariah, misalnnya sebelum makan baca basmalah, seelesai makan baca hamdalah, mengunakan tangan kanan dan  bersih. Cara mendapatkannya tidak dilarang, misal riba (Al-Imran: 130), merampas (An-Nissa’: 6), judi (Al-Maidah: 91), menipu, mengurangi timbangan, tidak menyebut asma Allah ketika menyembelih< proses tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk kecuali yang sempat disembelih sebelum matinya (Al-Maidah:3)
2. Kuantitas barang yang dikonsumsi tidak berlebihan.
Islam mengharamkan sikap boros dan menghamburkan harta. Hal tersebut tersebut termasuk bentuk keseimbangan yang diperintah dalam Al-Qur’an yang mencerminkan sikap  keadilan dalam konsumsi. Seperti yang disyariatkan dalam Q.S Al-Isra’ (17): 29. Yang artinya :”Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada bundakmu dan janganlah kamu terlalu menguklurkan karena itu akan menjadikan kamu tercela dan menyesal”.
3. Kemanfaatan atau kegunaan barang yang dikonsumsi tidak berlebihan.
Dalam syariah, tidak ada larangan untuk melakukan kegiatan ekonomi selama bertujuan untuk sebuah kemaslahatan dan kehidupan yang layak. Namun, segala uapaya yang dilakukan untuk meraih tujuan tersebut tidak boleh bertentangan dengan pemahaman dan nilai-nilai syariah. Dalam berkonsumsi, seorang muslim bisa memaksimalkan nilai utility yang ingin ia dapatkan dari sebuah komoditas dengan catatan tidak melampaui batas-batas yang telah ditentukan syariah.


 
DAFTAR PUSTAKA
Rafik Issa Beekum, 2004. Etika Bisnis Islam. Penerjemah, Muhammad, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Rozalinda, 2017. Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi. Depok : Rajawali Pers.
Said Sa’ad Marthon, 2001. Ekonomi Islam di Tengah Krisis Ekonomi Global. Jakarta : Zikrul Hakim.
Heri Sudarsono, 2002.  Konsep Ekonomi Islam.Yogyakarta : Ekonomia.
Adiwarman A. Karim, 2014. Ekonomi Mikro Islam. Jakarta : Rajawali Pers.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun