Mohon tunggu...
Laily
Laily Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Mahasiswi INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) JEMBER dan Aktivis UNIT KEGIATAN PENGEMBANGAN KEILMUAN (UKPK) IAIN JEMBER

Selanjutnya

Tutup

Money

Refleksi Ekonomi: Kembali ke Sistem Perekonomian Syariah

25 Februari 2016   14:31 Diperbarui: 25 Februari 2016   14:38 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Berkaca pada sejarah yang banyak memperbincangkan seluk beluk system perekonomian konvensional yang telah terbukti kebobrokan dari system tersebut, membuat kita berfikir sebagai kaum muslimin, mengapa bukan system perekonomian Islam yang menjadi acuan perekonomian dunia? Padahal sudah kita ketahui bersama bahwa system perekonomian Islam menyajikan tansaksi yang transparan, adil, dan sesuai dengan hukum syara’.
Agama Islam adalah agama yang sangat lengkap, karena bukan hanya mengatur tentang hubungan antar manusia dengan Sang Khaliq (hablumminallah) namun juga hubungan antar manusia (hablumminnannash) yang dalam konteksnya disebut dengan muamalah. Sehingga sebagai umat Islam sudah seharusnya kita tidak lagi tunduk kepada system perekonomian yang bukan berasal dari ajaran agama kita.

Banyak persepsi masyarakat kita yang beranggapan bahwa system ekonomi syariah dan system ekonomi konvensional (non-syariah) sama saja, tidak ada bedanya, hanyalah istilah yang digunakan yang menjadi pembedanya. Namun, anggapan itu SALAH BESAR. Karena sesungguhnya yang haq itu sudah jelas dan yang bathil itu juga sudah jelas.

Dam ekonomi syariah, dikenal istilah Riba’. Riba’ yang dimaksud adalah memberikan tambahan pada harta yang diutang yang ditangguhkan pembayarannya dari tempo yang telah ditetapkan. Sehingga transaksi Riba dalam hokum syara’ adalah HARAM. Pengharaman Ribadidasari pada firman Allah dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 275 yang artinya : “…padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”.
Sedangkan dalam praktek system perekonomian konvensional sarat sekali dengan terjadinya transaksi yang berbau Riba’. Di dalam system ekonomi non-syariah, antara transaksi jual beli dan traksaksi hutang piutang itu disamaratakan. Mengapa demikian? Di dalam jual beli sudah lazim kita jumpai laba atau tambahan sebagai keuntungan dari transaksi tersebut. Hal ini diperbolehkan dalam Islam. Namun, dalam transaksi hutang piutang, mereka memberikan tambahan untuk keuntungan individu. Inilah asalan mengapa Riba diharamkan.

Dari contoh diatas, sudah jelas bahwa system ekonomi syariah dan yang non-syariah (konvensional) sangatlah berbeda, bukan hanya istilah yang digunakan namun dasar pemikiran dan landasan hukum yang menjadi pembedanya. Kini sudah saatnya kita (umat Islam) khususnya dan dunia pada umumnya, beralih pada system perekonomian syariah. Namun sayangnya pada realitas yang ada, system ekonomi syariah belumlah terjamah oleh seluruh lapisan masyarakat. Ini disebabkan karena kurangnya edukasi tentang hal ikhwal system perekonomian syariah kepada masyarakat. Hal tersebut dapat diatasi dengan membuka lembaga keuangan yang berbasir syaroh, seperti halnya Bank Syariah, memberikan mata pelajaran atau mata kuliah tentang system perekonomian syariah pada lembaga-lembaga pendidikan formal maupun non formal dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat, sebagai langkah pengedukasian terhadap system perekonomian yang berbasis syariah. Marilah kita songsong tegaknya Islam dibumi Allah ini dengan beralih ke Sistem Perekonomian Syariah.

Oleh : Lailiatul Hidayati (original_lely poenja)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun