Mohon tunggu...
Lail FitriRamadhani
Lail FitriRamadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Teknik Industri Universitas Andalas

NIM : 2210933044

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Kebakaran Pabrik Korek Api di PT Kiat Unggul

23 Mei 2023   12:47 Diperbarui: 23 Mei 2023   12:57 611
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam kasus kebakaran pabrik korek api di PT Kiat Unggul diatas , terdapat beberapa pelanggaran etika profesi yang akan dianalisis, diantaranya sebagai berikut 

Pertama ialah Pelanggaran Kesejahteraan dan Keselamatan Kerja: Perusahaan tidak memberikan perlindungan yang memadai terhadap kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan pekerja baik secara fisik maupun mental. Hal ini melanggar etika profesi karena perusahaan memiliki kewajiban untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi para pekerjanya.

Kedua Terdapat pelanggaran karena perusahaan mempekerjakan seorang pekerja anak yang bernama Rina yang berusia 15 tahun. Pekerjaan anak melanggar etika profesi karena melibatkan anak di bawah umur dalam pekerjaan yang tidak sesuai dengan hak-hak dan perlindungan yang mereka butuhkan.

Ketiga ialah Ketidakpatuhan Administrasi dan Pelaporan; Perusahaan tidak melaporkan keberadaan cabangnya kepada Dinas Ketenagakerjaan, sehingga tidak tercatat secara resmi oleh pihak berwenang. Hal ini melanggar etika profesi karena perusahaan memiliki kewajiban untuk mematuhi regulasi dan prosedur administrasi yang berlaku.

Keempat terdapatnya Upah yang Rendah; Perusahaan membayar upah tenaga kerja di bawah ketentuan upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Hal ini melanggar etika profesi karena perusahaan seharusnya memberikan upah yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Kelima adanya Ketidakikutsertaan dalam Program Jaminan Sosial; Perusahaan belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Hal ini melanggar etika profesi karena perusahaan memiliki tanggung jawab untuk melindungi kesejahteraan pekerja dan memastikan mereka mendapatkan manfaat perlindungan sosial yang sesuai.

Keenam adanya Pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja yaitu Perusahaan tidak memenuhi persyaratan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) yang meliputi kurangnya jalur evakuasi, kurangnya alat pemadam kebakaran, sirkulasi udara yang tidak memadai, serta ketiadaan fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan dan alat pelindung diri. Pelanggaran ini melanggar etika profesi karena perusahaan memiliki kewajiban untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja.

Berdasarkan analisis pelanggaran etika profesi yang terdapat dalam kasus kebakaran pabrik korek api di PT Kiat Unggul, dapat disimpulkan bahwa perusahaan tersebut melakukan serangkaian pelanggaran yang melibatkan aspek kesejahteraan, keselamatan, dan perlindungan pekerja. Pelanggaran tersebut meliputi ketidakpatuhan terhadap perlindungan kesejahteraan, pempekerjakan anak di bawah umur, ketidakpatuhan administrasi dan pelaporan, pembayaran upah yang rendah, ketidakikutsertaan dalam program jaminan sosial, serta pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja.

Kesimpulan utama dari analisis tersebut adalah bahwa PT Kiat Unggul telah melanggar prinsip-prinsip etika profesi yang berhubungan dengan perlindungan pekerja, baik dari segi keselamatan, kesejahteraan, dan hak-hak mereka. Pelanggaran ini menunjukkan kurangnya kesadaran perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan etika kerja yang seharusnya dijunjung tinggi.

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan yang ada untuk melindungi kepentingan pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan adil. Perusahaan harus bertanggung jawab secara etis dalam memastikan perlindungan pekerja, mematuhi peraturan administrasi dan pelaporan, memberikan upah yang layak, serta mengikutsertakan pekerja dalam program jaminan sosial.

Penegakan etika profesi dan peraturan ketenagakerjaan yang ketat diperlukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan dan menjaga kepentingan kesejahteraan pekerja. Dalam hal ini, penegak hukum dan otoritas terkait harus melakukan tindakan yang tegas untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut agar kejadian serupa tidak terulang di perusahaan-perusahaan lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun