Mohon tunggu...
Lailatul Sahputri
Lailatul Sahputri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa biasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Stop Pornografi: Mahasiswa UMSurabaya Beri Edukasi Pendidikan Islam pada Remaja Pecandu Pornografi

25 Juli 2023   20:55 Diperbarui: 25 Juli 2023   20:58 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KAMIS,25 MEI 2023. SMPN 45 SURABAYA. dokpri

Berdasarkan survey yang dilaksanakan Kemenkes tahun 2017 sebanyak 94% siswa pernah mengakses konten porno yang diakses melalui komik sebanyak 43%, internet sebanyak 57%, game sebanyak 4%, film/TV sebanyak 17%, Media sosial sebanyak 34%, Majalah sebanyak 19%, Buku sebanyak 26%, dan lain-lain 4%.

Pornografi sendiri merupakan sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitas seksual yang melanggar norma kesusilaan (UU No. 44 Th 2008 tentang pornografi). Sudah menjadi rahasia umum bila pornografi dapat menimbulkan kecanduan, candu pornografi menjadi salah satu isu serius di seluruh dunia, termasuk indonesia.

Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai media komunikasi dan/pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan/eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Kecanduan adalah saat tubuh/pikiran kita dengan parahnya menginginkan/memerlukan sesuatu agar dapat bekerja dengan baik. Kecanduan juga bisa dipandang sebagai keterlibatan terus-menerus dengan sebuah zat/aktivitas meskipun hal-hal tersebut mengakibatkan konsekuensi negatif.

Maraknya perilaku tersebut membuat kita sebagai mahasiswa geleng-geleng kepala. Masa iya anak dibawah umur masih duduk dibangku sudah kecanduan melihat pornografi? Tentu tidak pantas kan. Eitsss..tapi bukan berarti yang sudah berumur diperbolehkan menonton yaa.. Apalagi kita sebagai umat islam harus menjaga pandangan kita teman-teman sebagaimana bacaan Surat Al-Isra Ayat 32 yang artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. Maka dari itu, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surabaya ini melakukan Pengabdian Masyarakat di SMPN 45 SURABAYA guna mengedukasi siswa dan siswi disana dan dengan dukungan dosen pengampu kita Ibu Uswatun Hasanah, S.Kep., Ns., M.Kep.,Sp.Kep.J.

kelompok 4. dokpri
kelompok 4. dokpri

" Antusias siswa siswi disini sangat luar biasa yaa.. Dengan dihadiri lebih dari 35 siswa mengikuti pengabdian yang kita selenggarakan. Mereka juga aktif dalam mengajukan pertanyaan. " Ujar Yazar sebagai ketua kelompok.  

Di bawah ini adalah hukum menonton film porno. Dalam kitab Is'adur Rafiq juz-2 halaman 68 dijelaskan sebagai berikut:


-

"dikecualikan melihat yang semisal aurat maka tidak haram melihatnya dalam cermin (kaca) sebagaimana difatwakan oleh para ulama. Kuatkan pendapat mereka jikalau digantungkan talak dengan melihat aurat, tidak melanggar (ta'liq talak) dengan melihat hayalannya dalam kaca saja karena pada hakikatnya tidak melihatnya. Posisi demikian adalah tidak haram melihat yang semisal sebagaimana terjadi sebagaimana yang kiranya tidak ada dan syahwat.

Hingga pengarang berkata-- demikian juga ketika melihat dengan syahwat, artinya dengan berlezat-lezat tetapi jika aman dari fitnah secara pasti".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun