Mohon tunggu...
Lailatul qomariyah
Lailatul qomariyah Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Man shobaro dhofiro

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keputusan yang Tidak Berpihak pada Rakyat

4 Oktober 2019   12:42 Diperbarui: 4 Oktober 2019   12:54 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seperti yang kita ketahui saat ini yang menjadi perbincangan publik diindonesia yang tak kunjung --kunjung usai sampai saat ini yakni mengenai RUU PKS yang tidak jadi disahkan oleh DPR dengan alasan RKUHP yang tidak jadi disahkan juga. Komnas Perempuan Andrian berpendapat bahwasannya itu hanyalah alasan karena menurutnya yang ditunda itu RKUHP mengapa RUU KPS ditunda juga

Tak hanya Komnas Perempuan Andriani banyak orang yang juga tidak setuju dengan penundaan RUU PKS karena menurut mereka apabila RUU PKS ditunda ditakutkan akan semakin banyak kekerasan seksual yang akan  terjadi.Mereka datang kedepan gedung DPR untuk meminta supaya RUU PKS segera disahkan .
Mahasiswa/ mahasiswi juga ikut serta dalam hal ini tak hanya itu, bahkan ibu --ibu /emak- emak juga ikut serta dalam hal ini mereka berbondong --bondong untuk pergi kegedung DPR dengan membawa poster --poster yang tertulis kata "segera sahkan RUU PKS " . mereka melakukan itu semua karena menginginkan RUU PKS untuk segera disahkan demi menjaga kehormatan,keamanan dan ketentraman warga Indonesia dari kekerasan seksual.

Akan tetapi ada sebagian dari kaum hawa yang tidak setuju dengan adanya RUU PKS. Mereka tidak setuju dengan RUU PKS karena mereka berfikir bahwa RUU PKS itu menyimpang dari agama.Pasri dalam benak kita terlintas kata mengapa seperti itu? .Itu semua terjadi karena pemahaman mereka bahwa dalam pasal RUU PKS berisi tentang melegalkan zina,pro pada LGBT dan melegalkan aborsi.Itulah alasan mereka menolak akan adanya RUU PKS

Akan tetapi hal itu disangga oleh Ketua DPR bahwasannya dalam pasal RUU PKS tidak ada satu pun pasal yang melegakan zina,pro pada LGBT dan melegalkan aborsi .Beliau menyatakan bahwasabbya alasan tersebut hanyalah omong kosong .

Tak hanya ketua DPR saja yang menyangga. Dari Komnas Perempuan Andriani juga menyangga hal itu,Andriana mengatakan supaya mereka tidak selalu curiga dan menghalangi perempuan Indonesia untuk mendapatkan sebuah keadilan .Andrian juaga berpesan supaya mereka lebih berhati hati dalam memaknai sesuatu ,tidak langsung menyimpulkan sesuatu yang dia terima akan tetapi lebih mendalami atau mencari dulu kebenarannya.

Komnas Perempuan Andrian menyatakan bahwa mereka tidak membaca baik pasal --pasal yang ada di RUU PKS  dan ia juga menghimabu kepada semua warga Indonesia supaya membaca pasal- pasal tersebut dengan baik , karena sebenarnya tujuan dari dibentuknya RUU PKS hanyalah untuk melindungi semua orang yang ada diIndonesia  baik laki laki maupun perempuan dari kekerasan seksual.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun