Mohon tunggu...
Lailatul hasanah
Lailatul hasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa aktif uinkhas

orang pintar tapi malas akan kalah dengan orang biasa biasa saja tapi rajin

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Alasan UU No 1 Tahun 1974 Diganti dengan UU No 16 TAH

18 Desember 2021   13:45 Diperbarui: 18 Desember 2021   13:54 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Alasan UU No 1 Tahun 1974 Diganti dengan UU No 16 Tahun 2019 Perspektif Masyarakat Sekitar yang pertama karena pembedaan perlakuan antara pria dan wanita itu berdampak pada atau menghalangi pemenuhan hak-hak dasar atau hak-hak konstitusional warga negara, baik yang termasuk ke dalam kelompok hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, pendidikan, sosial, dan kebudayaan, yang seharusnya tidak boleh dibedakan semata-mata berdasarkan alasan jenis kelamin, maka pembedaan demikian jelas merupakan diskriminasi.
karena hal tersebut, dalam amar putusannya Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sehingga lahirlah UU 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
No.16 Tahun 2019 yang pada intinya terkait dengan merubah usia perempuan yang awalnya boleh menikah pada usia 16  tahun kemudia di ubah menjadi 19 tahun. Yang di sahkan pada tanggal 14 Oktober 2019 di Jakarta oleh Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2019 di Jakarta
Dengan di berlakunya Undang-Undang No.16 Tahun 2019 secara tidak langsung bahwasanya pemerintah melakukan upaya atau pencegahan terhadap tingginya kasus perceraian yang ada pada masyarakat, dikarenakan pada usia 16 tahun perempuan masih belum dewasa dan masih belum bisa mengontrol emosional nya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun