Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi akan Keadilan. Keadilan sendiri kata yang sangat familiar sekali di telinga kita. Setiap orang pasti ingin mendapatkan keadilan.Â
Keadilan menjadi salah satu tujuan di negara ini, bahkan tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia 4 dan tercantum dalam Pancasila sila kelima yang merupakan ideologi atau dasar negara ini  yang berbunyi "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Akan tetapi, akhir-akhir keadilan ramai diperbincangkan baik melalui media televisi maupun media sosial.Â
Banyak terjadi penyelewengan terhadap hukum keadilan yang mana hukum lebih berpihak ke si kaya daripada ke si miskin. Bukankan negara ini merupakan negara yang menjunjung tinggi akan Keadilan? Tetapi mengapa hal itu bisa terjadi? Pantaskah negara ini disebut dengan negara yang berkeadilan sosial?.
Adil adalah tidak memihak salah satu atau berda di tengah-tengah atau suatu sikap yang bebas akan deskriminasi.Â
Nah kita bisa lihat dari pengertian adil sendiri tidak memihak salah satu, tapi akhir-akhir ini hukum lebih berpihak ke si kaya yang mana orang yang memiliki kekuasaan, orang yang memiliki banyak uang dia akan di hukum lebih ringan dengan dalih dia memiliki seorang anak kecil, dia sudah mengakui kesalahannya dan masih banyak alasan lainnya. Padahal sudah jelas pelanggaran yang dilakukan sangat fatal dan bisa merugikan negara ini.Â
Sedangkan bagi si miskin mereka sulit sekali mendapatkan keadilan meskipun kesalahan mereka tidak begitu fatal akan tetapi mendapatkan hukuman yang tidak sesuai dengan kesalahan yang diperbuat.Â
Peristiwa ini terjadi karena krisisnya nurani dan rasa kemanusiaan yang ada dalam diri manusia. Memang kalau kita memberi hukuman tidak diperbolehkan untuk menggunakan perasaan, tetapi perasaan itu dibutuhkan untuk memilah apakah hukum ini benar dan sesuai dengan kesalahan yang diperbuat oleh terdakwah.
Oleh karena itu, apakah negara ini masih pantaskah disebut dengan negara yang berkeadilan sosial? jawabannya adalah masih belum pantas, karena para pemerintah masih belum melaksanaan hukum sesuai dengan Undang-Undang dan banyak terjadi kortingan hukum di dalam peradilan bagi mereka yang kaya. Dan masalah ini harus kita perhatikan betul agar tidak ada deskriminasi dalam hukum
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H