Mohon tunggu...
Humaniora

Upaya Pemberantasan Korupsi

1 Mei 2019   00:40 Diperbarui: 1 Juli 2021   22:11 12287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lebih jauh tentang upaya pemberantasan korupsi (unsplash/markus-spiske)

Korupsi merupakan kegiatan ilegal yang melakukan penyalahgunaan kuasa serta dana yang seharusnya di gunakan untuk hal yang di tetapkan. 

Kegiatan korupsi ini sangatlah merugikan banyak pihak, karena mereka menggunakan hak orang  lain untuk kepentingan mereka sendiri. Khususnya, di Indonesia banyak terjadi korupsi bahkan merajalela dan sudah membudaya. 

Akan tetapi, pemerintah Indonesia telah berusaha  menghentikan aksi korupsi tersebut dengan berbagai cara. 

Namun, aksi korupsi masih tetap saja terjadi di kalangan masyarakat.  Sebaiknya pemerintah bukan hanya menagkap dan menghukum mereka tetapi, pemerintah harus mulai mencabut akar-akar korupsi. Berikut ini beberapa cara yang dapat dilakukan pemerintah untuk menanggulangi tindakan korupsi :

1. Pendidikan yang baik bagi warga negara Indonesia khususnya kalangan pemuda. Pendidkan adalah hal yang terpenting dalam hal masa depan bangsa apalagi untuk pemuda Indonesia yang mana akan melanjutkan perjuangan Indonesia di masa depan. Pendidikan bukan hanya bukan soal pengetahuan tetapi juga soal karakter. 

Maka dari itu untuk menghindari tindak korupsi, maka hal terpenting dalam tindakan prefentif yaitu penguatan pada karakter bangsa. Pendidikan karakter memang lebih penting daripada penekanan ilmu pengetahuan. 

Baca juga : Penyebab Terjadinya Korupsi di Indonesia

Dengan karakter yang kuat, mereka tidak akan melakukan tindakan yang salah seperti hal nya korupsi. Sehingga penekanan pada karakter lebih dapat mengurangi tingkat korupsi di Indonesia.

2. Hukuman kerja sosial bagi pelaku korupsi selain penjara. Selama ini pelaku korupsi hanya dihukum di penjara saja. Tidak ada tindak lanjut setelah keluar dari penjara. Sedangkan para koruptor tetap saja melakukan tindakan korupsi karena mereka hanya merasa takut dengan penjara tidak dengan pengajaran yang ada didalamnya. 

Sehingga efek jera pada para koruptor tidak ada. Maka dari itu,pemerintah di Indonesia menciptakan hukuman baru yang lebih bermanfaat bukan hanya bagi para pelaku akan tetapi juga untuk orang lain. 

Kerja sosial yang dimaksud disini ialah seperti menyapu jalan, dengan ini mereka akan sadar sulitnya rakyat kecil mencari uang yang seharusnya menjadi hak para rakyat kecil itu. Setelah para pelaku napi melakukan  hal tersebut, tentu mereka akan mendapatkan pelajaran atas pekerjaanya. 

Sehingga mereka tidak semena-mena dalam melakukan tindakan korupsi karena mereka sangat memahami bagimana kondisi para rakyat kecil dalam menghasilkan uang.

Tindakan korupsi juga menciderai nilai-nilai luhur pancasila sebagai dasar negara. Julukan " Korupsi Berjamaah" sudah tidak asing lagi di era globalisasi yang berkembang saat ini. Karena korupsi seolah-olah menjadi budaya dalam masyarakat. 

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia berupaya melakukan tindak pemberantasan korupsi yang sudah tersebar luas ke wilayah bangsa Indonesia.

Baca juga : Budaya Korupsi Politik dan Dinasti Oligarki

Berikut beberapa upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat tindakan korupsi di Indonesia.

1. Upaya Pencegahan.

a. Penanaman semangat nasional. Penanaman Ini dilakukan dalam bentuk penyuluhan atau diskusi umum terhadap nilai-nilai pancasila sebagai jati diri anak bangsa Indonesia. 

Jati diri ini dalam bentuk kepribadian yang berdasarkan pancasila dengan menjunjung tinggi semangat nasional dalam kehidupan sehari-hari. 

 Penerapan penanaman ini dapat memberikan kesadaran pada masyarakat akan dampak besar korupsi untuk negara dan masyarakat. Hal ini juga akan mendorong masyarakat Indonesia untuk menjaga kedamaian dan kelangsungan hidup bermasyarakat.

b. Melakukan penerimaan pegawai secara jujur dan terbuka. Dalam memberantas korupsi dapat dilakukan dengan cara menerima aparatur negara secara jujur dan terbuka. Kejujuran dan keterbukaan ini merupakan inti pokok dalam pemberantasan korupsi. 

Dengan demikian, penanaman yang telah ada pada individu tentang kejujuran akan mampu mengendalikan masyarakat untuk tidak melakukan penyelewengan. 

Sehingga,tindakan suap-menyuap dalam  penerimaan pegawai tidak akan terjadi serta akan mewujudkan sebuah negara yang bebas akan korupsi. 

Keterbukaan juga menjadi peran penting dalam pemberantasan korupsi karena keterbukaan dapat menunjukkan hasil kinerja masing-masing untuk negara dan kemudiaan akan memudahkan negara untuk meluruskan kegiatan atau pekerjaan yang sedikit menyimpang dari tujuan awalnya.

Baca juga : Peran KPK dalam Upaya Menyelamatkan Keuangan Negara dari Tindak Pidana Korupsi

 c. Pengusahaan kesejahteraan. Pemerintah berupaya mensejahterakan masyarakat melalui pemberian fasilitas umum dan penetapan kebijakan yang mengatur tentang kesejahteraan rakyat. 

Fasilitas dan kebijakan yang baik dari pemerintah untuk rakyat akan memudahkan negara untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Dengan cukup mengerti dan memahami apa dan bagaimana yang seharusnya masyarakat rasakan

2.Upaya Penindakan.

Pelaksanaan upaya penindakan korupsi, pemerintah dibantu oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). 

3. Upaya Edukasi.

Tindakan ini dilakukan melalui proses pendidikan. Proses ini dibagi dalam 3 bidang yaitu pendidikan formal,informal dan nonformal. 

Pendidikaan Anti Korupsi ditanamkan pada pendidikan sejak dini dimaksudkan agar anak bangsa dapat menggerakkan negara menjadi negara bebas akan korupsi dan menghilangkan menset masyarakat akan tradisi "Pembudayaan Korupsi". 

Selain itu,pendidikan anti korupsi sejak dini juga dapat mengembalikan semangat pemuda Indonesia yang telah pudar dan hilang dalam mensukseskan negara. Oleh karena itu,proses ini menjadi akhir dalam pengupayaan pemberantasan korupsi yang lebih mudah dikendalikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun