Mohon tunggu...
Lailatul Fitriah
Lailatul Fitriah Mohon Tunggu... Lainnya - .

Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Lebih Dekat dengan PPP atau KPBU

17 April 2021   16:29 Diperbarui: 17 April 2021   16:34 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Visi Indonesia tahun 2045 yaitu menuju Indonesia berdaulat, maju, adil, dan makmur dengan pilar ketiga yaitu pemerataan pembangunan yang saat ini sedang menjadi salah satu prioritas pemerintah. Dibuktikan dengan masifnya pembangunan infrastuktur yang sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDG's) yang menjadi acuan dalam pembangunan berkelanjutan.

Namun hal tersebut tidak di dukung dengan kemampuan pembiayaan pembangunanya. Taerget dalam pembangunan infrastukrur di Indonesia tahun 2020-2045 adalah Rp 6.445 Trilliun, namun pemerintah hanya mampu menyediakan Rp 2.283 Trilliun atau 37% dari total pembiayaan tersebut, sementara BUMN mampu menyediakan Rp 2.707 Trilliun atau 42% dari total pembiayaan. Untuk menutup kekurangan tersebut pemerintah (public) mengajak pihak swasta (privat) untuk bekerja sama menyediakan infrastuktur penunjang masyarakat atau yang biasa dikenal dengan public private partnership (PPP).

Apa itu PPP?

PPP di Indonesia dikenal dengan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). KPBU telah ditetapkan pada Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur. Latar belakang dari peraturan ini karna  melihat pentingnya ketersediaan infrastuktur yang merupakan hal  mendesak yang mendorong terciptanya kesejahteraan masyarakat, peningkatan ekonomi, dan meningkatkan nilai Indonesia di mata global. Selain itu, dengan terpenuhinya infrastuktur akan sejalan dengan tingginya investasi baik tingkat daerah maupun tingkat nasioanal.

Apa perbedaan PPP atau KPBU dengan model pembiayaan lain?

  1. Pihak swasta dapat berperan langsung dalam pembangunan.
  2. Mengurangi beban pemerintah dalam membiayai pembangunan.
  3. Mempercepat laju perkembangan pembangunan.
  4. Memastikan pengembalian dana investasi dari Badan Usaha.
  5. Adanya pembagian resiko.

Apa saja unsur dalam PPP auat KPBU?

Much Nurachmad (2015) mengatakan terdapat 5 unsur atau yang harus dipenuhi Pemerintah dan Badan Usaha dalam KPBU jika mengacu pada Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015, yaitu:

  1. Terdapat proyek kerjasama dalam KPBU.  Dalam hal ini pemerintah berperan sebagai penanggung jawab kerja sama dan pemilik proyek. Sedangkan swasta mempunyai peran untuk ikut mendesain, membangun, mengelola, maupun membiayai dari proyek tersebut sampai jangka waktu yang telah disetujui di awal perjanjian.
  2. Proyek KPBU hanya terbatas pada pemenuhan umum kebutuhan masyarakat. Artinya, proyek yang menjadi kerja sama KPBU bukanlah aset yang bersifat personal, namun harus bersifat barang public dan dapat dijangkau masyarakat umum.
  3. Adanya spesifikasi yang ditetapkan oleh penanggung jawab (pemerintah) terhadap proyek kerja sama. Pemerintah menetapkan pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha (service level agreement/SLA), apabila Badan Usaha tidak dapat memenuhi syarat tersebut maka pemerintah tidak mempunyai kewajiban dalam membayar Badan Usaha.
  4. Sumber dana sebagian atau seluruhnya bersumber dari pihak swasta. Salah satu keuntungan yang dapat diperoleh adalah meringankan beban pemerintah dalam memenuhi dana proyek tersebut. Besarnya dana yang harus disediakan oleh pihak swasta mengacu pada perjanjian awal
  5. Adanya pembagian resiko yang jelas. Masing-masing mempunyai peran dan kewajiban dalam pembagian proyek, jika tidak dapat memenuhi kewajibanya maka resiko harus ditanggung dari pihak yang bersangkutan. Dalam hal ini pihak swasta bertanggung jawab pada tugasnya yang sudah ditetapkan. Sedangkan pemerintah berkewajiban memberikan skema resiko, penanggung jawab, serta pelindung dari proyek. Dalam skema KPBU telah diatur dalam Perpres No. 78 Tahun 2010 Tentang Penjaminan Infrastruktur. . Selain itu, masalah politik, misalkan pergantian regulasi pemimpin juga tugas dari pemerintah. Jika perlu, pemerintah dapat menyediakan penjaminan KPBU kepada PT Penjaminan Infrastuktur Indonesia (PT PII) yang berada di bawah Kementrian Keuangan sebagai penguat kerjasama antara kedua pihak.

Bagaimana tahapan terciptanya PPP aatau KPBU?

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015 terdapat 3 tahapan dalam pelaksanaan KPBU, yaitu:

  1. Tahap Perencanaan. Pada tahap ini pemerintah bersama Bappenas menyusun perencanaan proyek. Dalam Pasal 20 ayat 2 Perpres 38/2015 terdapat tiga fase dalam tahap perencanaan, yaitu tahap identifikasi, pengaggaran, dan pengkategorian proyek. Output dari tahap perencanaan adalah PPP Book yang berisi informasi dan struktur dari proyek tersebut.
  2. Tahap Penyiapan. Tahap penyiapan adalah tidak lanjut dari tahap perencanaan output dari tahapan perencanaan adalah Dokumen Pra-Studi Kelayakan. Berdasarkan pasal 30 ayat 2 Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2018 Dokumen Pra-Studi Kelayakan berisi: 1) Sumber pembiayaan, 2) Identifikasi perjanjian, pengaturan, dan kelembagaan, 3) rancangan reknis, 4) usulan dukungan dari pemerintah, 5) identifikasi dan migitasi resiko 6) model pengembalian investasi kepada Badan Usaha.
  3. Tahap Transaksi. Tahap transaksi merupakan tahap akhir di persiapan sebelum menuju tahap konstruksi. Pada tahap ini Pemerintah melakukan tanda tangan kontrak dengan Badan Usaha pemenang lelang. Setelah tahap transaksi sukses, selanjutnya adalah tahap konstruksi kemuadian dilanjutkan dengan tahap operasi.

Bagaimana opsi pengembalian dana investasi bagi Badan Usaha?

Pihak swasta (Badan Usaha) mempunyai peluang untuk mendapatkan pengembalian dana investasi yang lebih besar di kemudian hari karna melihat pelunag kebutuhan pasar yang tinggi. Terdapat 3 opsi pengembalian dana investasi kepada Badan Usaha, yaitu:

  1. User Charge, pada opsi ini masyarakat (konsumen) dapat membayar pelayanan kepada Badan Usaha, contohnya tiket masuk jalan tol.
  2. Avaibility Payment (Pemerintah membayar badan usaha), opsi ini dilakukan apabila Badan Usaha menyediakan layanan yang sesuai dengan spesifikasi minimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
  3. Bentuk lainya, hal ini dapat dilakukan dalam bentuk apaun yang sesaui dengn perjanjian awal dengan syarat tidak bertentangan dengn UU.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun