Mohon tunggu...
Laila Sari
Laila Sari Mohon Tunggu... Psikolog - Bercerita apa saja tentang dunia parenting, pendidikan dan pasangan suami istri

Kepala Satuan PKBM Samera Indonesia Pimpinan Yayasan ILA education

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Berakhlak pada Alam

9 Desember 2021   21:11 Diperbarui: 9 Desember 2021   21:16 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

"Tebang aja pohonnya Ma, capek tiap hari nyapunya." Celoteh seorang anak yang mungkin bosan ketika diminta menyapu daun kering yang berjatuhan.

Terkesan sederhana ya....

Perhatikan jawaban sang Ibu: "Adik capek ya, sini istirahat di bawah pohon. Enakan mana, duduk di bawah pohon atau di halaman terbuka itu?"

"Enakan dibawah pohon Ma, sejuk, segar dan nyaman, kalau di sana panas."

"Mungkin kita lelah harus menyapu dan mengutipi sampah daun yang berserakan, tapi dengan adanya pohon ini kita peroleh banyak manfaat, contohnya: rumah kita jadi sejuk dan adik bisa main dibawah pohon tanpa kepanasan. Lihat, burung dan binatang lainnya juga asyik bermain bersama temannya di atas pohon. Moga lelah adik jadi kebaikan untuk makhluk lainnya ya"

***

Tahukah Ayah Bunda, Sahabat Pendidik dan Sahabat karakter semua, salah satu perwujudan dimensi Berakhlak Mulia pada Profil Pelajar Pancasila adalah berakhlak pada alam. Mengajak anak-anak dan diri kita sendiri untuk menanam pohon dan memeliharanya dapat menyumbang begitu banyak nilai kebaikan, salah satunya membantu ekosistem lingkungan.

Mungkin terkesan sederhana, hanya menanam pohon dengan media apapun, bisa di sekitar rumah, sekolah atau dimana saja, artinya kita ikut menyumbangkan pasokan oksigen yang dibutuhkan makhluk hidup termasuk untuk kita sendiri.

Segala upaya pelestarian lingkungan lingkungan saat ini dianggap penting dan menjadi tanggung jawab semua orang, lembaga atau institusi lainnya. Sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 1 ayat (2) UU No. 32 tahun 2009 dinyatakan bahwa Perlindungan dan pengelolaan lingkungan adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Terlepas dari undang-undang tersebut, sebagai pribadi yang beriman dan berakhlak mulia, tentunya berakhlak pada alam menjadi poin penting yang harus ditanamkan pada diri kita sendiri, anak didik, di dalam keluarga dan juga masyarakat di lingkungan kita tinggal.

Menyadari tentang perubahan sistem iklim, perubahan alam dan perilaku manusia adalah sebuah keterkaitan yang erat dan saling memengaruhi keberlangsungan hidup dan kehidupan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun