Gharar secara etimologi bermakna kekhawatiran atau resiko,gharar juga berarti menghadapi sesuatu kecelakaan,kerugian dan kebinasaa.
- Menjual susu dalam puting
- Menjual susu yang masih di dalam puting tidak diperbolehkan di karenakan adanya penipuan
- Diceritakan oleh Ibnu Hurairah bahwa rasulullah s.a.w bersabda jangan mebiarkan unta dan domba tidak menghasilkan susu dalam waktu yang lama,karena barang kali orang orang yang memberi hewan itu untuk tidak di ambil.
- Najsh itu dilarang
- Rasulullah s.a.w melarang semua jual beli yang mengandung unsur kecurangan dan kebohongan atau transaksi dengan Najsh yaitu  sejenis penipuan dimana seseorang menawarkan suatu barang dengan harga tinggi yang tidak mempunyai maksud untuk memberi tetapi untuk menipu orang lain yang benar-benar bermaksud ingin membeli.
- Ibnu Aufa menyatakan bahwa orang yang melakukan  najsh adalah pemakan riba.
- Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa nabi melewati seseorang yang sedang menjual gandum.
- Diriwayatkan oleh Ibnu Umar,Abu Hurairah dan Abdullah bin Dinar bahwa rasulallah s.a.w melarang najsh.
- Beberapa unsur penipuan cukup jelas dalam asuransi komersial yang pada umumnya masyarakat tidak menyadari masalah dan kondisi tersebut.Memang merupakan kebenaran bahwa asuransi jiwa itu dijual bukan untuk di beli.Sayangnya,di negara ini hampir semua orang bebas bebas menjual asuaransi baik.dengan begitu,pengumpul derma,akuntan,manajer bank,agen estate,pelancong bisnis dan pelayang orang lain dapat meminta menjadi agen kepada berbagai perusahaan asuransi jiwa yang memungkinkan mereka menerima komisi asuransi sebagai hasil samping keuntungan.
- Dan lagi pernyataan W.L.Catchpole"salah satu penemuan kajian dewan konsumen yang sekarang sudah tidak ada tentang asuransi pada tahun 1970 bahwa banyak pemegang polis tak pernah membaca polisnya,dan bagi orang yang membacapun tidak memahami.
- Adanya kenyataan sekilas ini dijelaskan bahwa orang awam yang mencari pengetahuan yang cukup tentang asuransi di semua cabang akan menjadikan dirinya mendapatkan beban yang berat yang mungkin memerlukan waktu bertahun-tahun.Pengenbangan aturan sebagai sarana yang sah sejak tahun 1772 untuk menyempurnakan kelemahan bisnis asuransi telah menemui kegagalan untuk mencapai hasil yang diinginkan.Oleh karena itu para ahli menamakan bisnis asuransi sebagai "kejahatan rerorganisir"
- Agen-agen asuransi merekrut orang-orang yang tidak tahu dan tidak teliti(khususnya kalangan anggota pekerja) kedalam peragkat mereka ,dengan mengatakan kepada para pekerja tersebut dengan dongeng-dongeng tentang keuntungan asuransi yang menggiurkan.
- Mayoritas orang-orang pekerja sangat tidak peduli untuk apa yang mereka lakukan,dan akibatnya gagal membayar uang premi,sering menunggak beberapa kali.
- Dalam jual beli atau transaksi bisnis yang mengandung unsur tidak pasti atau kira-kira adalah haram.ada beberapa sabda nabi dari Ali ,Abu Hurairah dan yag lain yag jelas-jelas melarang trasaksi jenis ini.Umar menyatakan bahwa Rasulullah s.a.w melarang penjualan berhutang yang di bayarkan kelak dengan tambahan,jenis transaksi ini diharamkan oleh Rasulullah s.a.w karena mengadung unssur juhala.begitu juga dengan pembayaran yang tidak jelas atau tidak pastian yang berkaitan dengan kualitas atau jumlah barang yang dijual,tentang harga maupun waktu pembayarannya.
- Jika seseorang menumpuk barang tanpa menyebutkan kualitas atau kuantitas yang ia beli dari si penjual,karenanya hal itu dilarag dalam islam.Jual beli itu dinyatakan tidak sah apabila harga yang ditetapkan akan di bayarkan.Namun demikian,suatu jual beli dapat terjadi dengan tersedianya uang atau janji yang jelas mengenai waktu pembayaran.Suatu kontak jual beli dinyataka valid jika pembayaran dilakukan secara tunai atau dibayarkan nanti jika perjanjian mengenai waktu pembayaran jelas.sama halnya jual beli itu invalid,jika diskripsi barang yang dimaksud tidak sesuai
- Singkatnya,berbagai macam transaksi yang menjurus pada hal-hal yang tidak pasti,baik itu yang menyangkut harga(jumlah uang yang harus dibayarkan)atau kuantitas serta kualitas barang yang dijual maupun waktu pembayaran serta perlengkapan atau persyaratan kontrak adalah tidak sah.Tidak ada ayat-ayat khusus dalam al-quran yang menyangkut jenis-jenis transaksi bisnis akan tetapi hukum dari ayat kitab suci.
- Abdullah bin Abi Auf dan Abdur Rahman bin Aliza menyatakan "kita biasa memperoleh banyak barang rapasan sewaktu kita bersama Rasulullah s.a.w dan ketika para petani syam datang kepada kami.Ibnu umar dan Jabir bin Abdullah meriwayatkan bahwa mereka biasa membeli setumpuk gandum,dari para pengendara kuda tanpa menimbang beratnya serta takarannya,dan saat itulah Rasulullah s.a.w melarang kami berbuat demikian.
- Imam Ahmad dan Bukhari telah menyatakan  bahwa Rasulullah s.a.w mengatakan kepada utsman"apabila kamu me'mbeli suatu barang,takar atau timbanglah beratnya.Rasulullah bersabda"timbanglah gandummu karena yang demikian itu akan mendapatkan rahmat"
- Jual beli salam inyatakan halal untuk semua jenis barang yang di ukur sengan berat(kecuali uang),isi(volume)karena nabi telah bersabda:"barang siapa melakukan jual beli salam dengan kamu,biarkan ia menetapkan ketetuan berat dan takarannya.
- Suatu jual beli salam,yang di kenakan terhadap barang yang d ukur panjangnya misal,pakaian,diperbolehkan karena di mungkinkan untuk menentukan jumlah.Dengan sifat yang sama,penjualan salam dinyatakan sah terhadap barang-barang yang mempunyai perbedaan hanya sedikit harganya.
- Jangka waktu mengirim harus ditentukan.hal ini karena nabi telah menentukan mengenai waktu pengiriman harus di pastikan.kedua,nabi telah melarang seseorang menjual barang yang bukan menjadi menjadi miliknya(belu ada di tangannya).Dengan demikian persyaratan yaitu,jangka waktu yang ditetapkan ,karena jika penjual dipercayai untuk mengirimkan barang secepat mungkin
- Menentukan Ukuran sepihak dalam Haram
- Menentukan pengkuran secara pihak mengenai kapasitas atau panjangnya suatu barang adalah haram dalam penjualan salam.
- Penjualan salam juga menuntut jeis barangserta macamnya,kualitas,jumlah,serta waktu pengirimannya,semuanya harus ditentukan.
- Salam tidak akan sah kecuali memenuhi syarat kondisi:
- Jenis barangnya yang diperjual belikan harus di tetapkan misalnya gandum atau buah anggur dengan kualitas atau standar yang dikenal secara umum
- Kualitas atau jumlah harus ditetapkan menurut pengukuran berat ataupun isi
- Kualitas atau jumlah harus ditetapkan menurut pengukuran berat ataupun isi
- Waktu pengiriman harus ditentukan
- Jumlah harga yang dibayar dimuka harus ditetapkan.
Singkatnya jual beli salam dinyatakan valid bilamana syarat-syarat yang berkaitan dengan penetapan umum terhadap kualitas dan ketetapan jumlah terpenuhi.
Maka dalam gharar  jual beli salam tanpa valid itu tidak boleh jadi resikonya tinggi(Haram).
- Daftar Pustaka
Isanto,Kuat.2009.Asuransi Syariah.Yogyakarta: PUSTAKA BELAJAR,Huda,Nurul dan Mustafa,
Edwin Nasution.2007.Investasi Pada Pasar Modal Syariah.Jakarta :Kencana,2008.Huda,Nurul dan Mohamad,
Heyka.2010.Lembaga Keuangan Islam. Jakarta :Prenamedia Group.SULA,
Muhammad Syakir.2004.Asuransi Syariah(life and general).Jakarta:Gema Insani ress.
Rahman,Afzalur.1996.Doktrin Ekonomi Islam Jilid IV.Yokyakarta:PT.DANA BHAKTI WAKAF.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H