Jalan, fasilitas umum yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berpergian antara satu titik ke titik lainnya. Jalan sendiri dibangun oleh pemerintah guna memfasilitasi rakyatnya dan mempermudah dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Meskipun demikian, masih banyak terdapat jalan-jalan kecil di daerah terpencil yang masih belum terjangkau pemerintah. Namun, pada saat ini kita akan membahas mengenai penggunaan Badan jalan untuk acara hajatan pribadi.
Jalan memang merupakan fasilitas umum yang diberikan pemerintah kepada rakyatnya, hal ini sangat membantu rakyat dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Namun, ternyata pada dasarnya masih terlihat di berbagai daerah di Indonesia, yang mana masih terdapat penggunaan sebagian badan jalan untuk di gunakan sebagai tempat berdirinya sebuah tenda hajatan. Hal ini tentunya menimbulkan pro kontra dari akibat tersebut.
Bagi beberapa pihak, memang pengambilan badan jalan ini dapat membantu sebuah hajatan menjadi lancar. Ditambah lagi dapat membantu pemilik hajatan yang hanya memiliki sedikit lahan untuk mendirikan hajatan yang meriah. Hal ini tentunya dapat memberikan kenyamanan pada tamu undangan dalam menikmati sebuah hidangan dan kemeriahan hajatan untuk sesaat.
Namun, bagi sebagian masyarakat yang sedang melakukan aktivitas seperti biasa mendapatkan gangguan dalam melakukan perjalanan. Ditambah dengan adanya penghalang jalan seperti polisi tidur yang berada di tengah jalan seperti ban, batang pohon, tali dan sebagiannya.Â
Tentunya hal ini dapat memperlambat aktifitas jalan yang fungsi utamanya membantu masyarakat dalam melakukan aktivitas antara satu titik ke titik lainnya. Dengan adanya tenda hajatan tersebut tentunya memberikan ketidaknyamanan dan gangguan perjalanan yang lainya.
Dari fenomena sosial yang terdapat tersebut, kita dapat mengambil kesimpulan yaitu kegiatan apapun yang sifatnya mengundang orang banyak, sudah ada tempatnya yang layak; didalam rumah, di gedung, di lapangan terbuka, tak mesti menggunakan fasilitas seperti jalan umum maupun gang yang menjadi tempat lalu lintas setiap orang yang melintas sehari-hari.Â
Tak perlu menutup jalan umum untuk keperluan pribadi ataupun kelompok. Untuk keperluan hajatan, majelis taklim, dan acara lainya dapat dilaksanakan di tempat yang seharusnya, seperti gedung, rumah,lapangan dan tempat tempat lainya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H