Sex education atau pendidikan seks memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual. Bukan hanya memberikan informasi tentang peran jenis kelamin, tetapi juga mengajarkan bagaimana untuk bersikap sebagai perempuan atau laki-laki serta batasan pribadi dengan lawan jenisnya. Pendidikan seksual yang baik akan membantu individu untuk membuat keputusan bijak, menghormati hak orang lain, dan menyadari konsekuensi dari keputusan mereka. Selain itu, juga membantu dalam mengidentifikasi situasi yang berbahaya sehingga dapat mencegah terjadinya pelecehan seksual.
2. Penguatan Peran Keluarga
Keluarga, terutama orang tua memiliki peran penting dalam membentuk sikap dan perilaku individu. Maka dari itu, orang tua perlu memiliki pemahaman untuk memberikan pendidikan seksual dan pencegahan kekerasan seksual. Pemahaman orang tua dapat mengajarkan kepada individu tentang cara melindungi dirinya dari kekerasan seksual.
3. Kebijakan Hukum
Kebijakan hukum yang tegas dan jelas mengenai kekerasan seksual diperlukan di segala tingkatan, baik di lingkungan akademik, tempat kerja, fasilitas publik, maupun lingkungan sosial. Pemberlakuan hukuman yang adil dan jujur terhadap pelaku, dan pendampingan, perlindungan, serta dukungan bagi korban adalah langkah yang diperlukan dalam tercapainya lingkungan masyarakat yang aman dan damai.
4. Dukungan bagi Korban
Dukungan masyarakat bagi korban, juga memiliki peran penting untuk mencegah kejadian serupa terjadi lagi. Kekerasan seksual dapat terjadi pada siapa saja dan di mana saja. Baik wanita maupun pria, tidak peduli usia mereka, tidak peduli apa pakaian yang mereka pakai. Jika kamu, ataupun orang di sekitar kamu mengalami kekerasan seksual, segera mencari bantuan serta tempat berlindung ke layanan yang tersedia.
Layanan masyarakat seperti Komnas Perempuan, Satuan Tugas Persatuan Pencegahan Kekerasan Seksual, komunitas dukungan, layanan konseling, serta layanan terkait lainnya dapat membantu korban mengatasi trauma dan memulihkan hidup mereka. Penting bagi masyarakat, terutama orang sekitar korban untuk membangun lingkungan yang tidak menyalahkan korban dan memastikan bahwa mereka didukung dan didengar.
Referensi
Agustini, I., Rachman, R., & Haryandra, R. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Kajian Kebijakan Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam. Rechtenstudent Journal Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, 2(3), 342--355. https://rechtenstudent.iain-jember.ac.id/index.php/rch/article/view/89Â
Anindya, A., Dewi, Y. I. S., & Oentari, Z. D. (2020). Dampak psikologis dan upaya penanggulangan kekerasan seksual terhadap perempuan. Terapan Informatika Nusantara, 1(3), 137--140. https://ejurnal.seminar-id.com/index.php/tin/article/view/394Â