kekerasan seksual di Indonesia semakin menimbulkan kekhawatiran, terungkap melalui berbagai laporan tentang kejahatan ini yang terjadi hampir setiap hari. Kekerasan seksual didefinisikan sebagai setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketidaksetaraan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik, termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan melibatkan hilangnya kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.
KasusApa saja bentuk dari kekerasan seksual?
- Kekerasan Seksual Fisik:
Kekerasan seksual fisik melibatkan penggunaan kekuatan atau ancaman kekerasan fisik untuk memaksa atau memaksa korban melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkan.
- Kekerasan Seksual Verbal:
Kekerasan seksual verbal melibatkan penggunaan kata-kata atau bahasa yang merendahkan, melecehkan, atau mengintimidasi korban secara seksual. Ini mencakup komentar atau ancaman berbau seksual yang dapat merugikan korban secara emosional dan psikologis.
Nah, akibat dari kekerasan yang dialami, tindakan tersebut mungkin menyebabkan korban mengalami gangguan psikologis, termasuk potensi timbulnya gangguan emosional, perilaku, dan kognitif.
Apa aja sih gangguan yang dimaksud?
Gangguan emosional mencakup ketidakstabilan emosi, yang dapat berdampak pada perubahan suasana hati yang kurang baik. Gangguan perilaku, di sisi lain, cenderung terlihat dalam perubahan perilaku korban ke hal-hal negatif, seperti tingkat kemalasan yang berlebihan. Sementara itu, gangguan kognitif mempengaruhi pola pikir korban, menyebabkan kesulitan berkonsentrasi, sering melamun, dan pikiran yang kosong.
Dampak psikologis dari kekerasan tidak bisa dianggap enteng seperti yang mungkin dipikirkan oleh masyarakat umum. Dampak psikologis ini dapat dianggap sebagai jenis trauma pasca kejadian, di mana ketakutan dan kecemasan berlebihan muncul sebagai hasil flashback terhadap kekerasan yang dialami.
Untuk meredakan tekanan psikologis dari trauma tersebut, korban sering kali mencurahkan pikiran atau perasaannya kepada orang lain untuk mendapatkan saran dan ketenangan. Selain itu, korban juga bisa mengalami depresi sebagai dampak dari kejadian yang menimpanya. Depresi tidak boleh diabaikan, karena konsekuensi terberatnya adalah mengakhiri hidup sendiri. Kemungkinan paling kecil namun tetap tidak boleh diremehkan adalah selfharm, yaitu melukai diri dengan benda tajam dan sebagainya yang bersifat melukai diri sendiri.
Apa saja yang bisa kita lakukan untuk mencegah kekerasan seksual terjadi?
1. Pendidikan Seksual