Mohon tunggu...
Humaniora

Etika-etika Apa Saja yang Perlu Dipahami Seorang Konselor?

27 Oktober 2017   15:23 Diperbarui: 27 Oktober 2017   15:46 2402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: marketingfacts.nl

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), "etika" memiliki 3 arti:

1. Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak)

2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak

3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

Etika biasanya berkaitan erat dengan kata moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu "Mos" dan dalam bentuk jamaknya "Mores", yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Lalu apakah penting seorang konselor mengetahui kode etik dalam bimbingan dan konseling?. Bila seorang konselor ingin menjadi seorang konselor yang professional, maka dia harus memahami etika atau kode etik dalam bimbingan dan konseling. Banyaknya konselor yang kurang memperhatikan kode etik ini yang dapat mengakibatkan proses konseling tidak nyaman dan tidak sesuai dengan tujuan dari bimbingan dan konseling. Karena kita berada di Indonesia, maka akan saya bahas kode etik yang berada di Indonedia.

Ikatan petugas bimbingan dan konseling (IPBI) yang telah berganti nama menjadi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia merumuskan kode etik bimbingan dan konseling yaitu:

  1. Konselor menghormati harkat pribadi, integritas dan keyakinan klien.
  2. konselor menempatkan kepentingan klien di atas kepentingan pribadi pembimbing sendiri.
  3. Konselor tidak membedakan klien atas dasar suku,bangsa,warna kulit,kepercayaan dan status sosial ekonomi.
  4. Konselor dapat menguasai dirinya dalam arti kata berusaha untuk mengerti yang dapat mengakibatkan rendahnya layanan yang akan diberikan serta merugikan klien.
  5. Konselor memperlihatkan sifat-sifat rendah hati,sederhana,sabar,tertib,dan percaya pada paham hidup sehat.
  6. Konselor terbuka terhadap saran atau pandangan yang diberikan padanya,dalam hubungannya dengan ketentuan --ketentuan tingkah laku professional sebagaimana dikemukakan dalam kode etik bimbingan dan konseling.
  7. Konselor memiliki sifat tanggung jawab,baik terhadap lembaga dan orang-orang yang di layani maupun terhadap profesinya.
  8. Konseler mengusahakan mutu kerjanya setinggi mungkin. Dalam hal ini dia perlu menguasai keterampilan menggunakan teknik-teknik dan prosedur-prosedur khusus yang di kembangkan atas dasar ilmiah
  9. Konselor menguasai pengetahuan dasar tentang hakikat dan tingkah laku orang, serta tentang teknik dan prosedur layanan bimbingan guna memberikan layanan dengan sebaik-baiknya.
  10. Seluruh catatan tentang klien merupakan informasi yang bersifat rahasia dan konseler harus menjaga kerahasiannya.

Dari beberapa kode etik yang telah dirumuskan oleh ABKI dapat disimpulkan bahwa seorang konselor harus dan wajib memahami kode etik seorang konselor dalam pelayanan yang akan diberikannya.

 Semoga bermanfaat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun