Mohon tunggu...
Laila Fajrina Falah
Laila Fajrina Falah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka menulis, membaca, menonton, dan saya bisa merajut

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengobatan Sangkal Putung Memakan Korban, Pemerintah dan Masyarakat Harus Mengambil Tindakan

22 September 2024   22:45 Diperbarui: 22 September 2024   23:02 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

DAFTAR PUSTAKA

Hariyanto, S. 2010. Masalah Hukum dalam Malapraktik Medis Tradisional. Bandung: Penerbit Alumni.

Nur, Danang. 2021. Kisah Pilu Bocah Sragen Diamputasi: Tukang Pijat hingga Sangkal Putung Kerap Jadi Jujugan. https://solopos.espos.id/kisah-pilu-bocah-sragen-diamputasi-tukang-pijat-hingga-sangkal-putung-kerap-jadi-jujugan-1109596 [online]. (diakses tanggal 19 September 2024).

Wibowo, T., 2019. Pijat Tradisional dan Aspek Legalitasnya: Perlindungan Hukum bagi Pasien. Jurnal Hukum dan Kesehatan, 14(1), pp. 25-33.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun