Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdiri dari 6 kabupaten dan 1 kota yang terletak di dua pulau besar yaitu Pulau Bangka dan Pulau Belitung. Pulau Bangka terdiri dari Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Selatan, dan Kota Pangkalpinang. Sementara Pulau Belitung terdiri dari Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur. Total luas wilayah definitif Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencapai 16.690,13 km2 .Â
Luas daratan lebih kurang 16.424,06 km2 atau 20,10 persen dari total wilayah dan luas laut kurang lebih 65.301 km2 atau 79,90 persen dari total wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Wilayah daratan terbagi dalam 6 kabupaten dan 1 kota, yaitu Kabupaten Bangka dengan luas wilayah 2.950,68 km2; Kabupaten  Bangka Barat dengan luas 2.820,61 km2; Kabupaten Bangka Tengah dengan luas 2.155,77 km2; Kabupaten Bangka Selatan dengan luas wilayah 3.607,08 km2; Kabupaten Belitung luas wilayah 2.293,61 km2; Kabupaten Belitung Timur 2.506,91 km2 dan Kota Pangkalpinang dengan luas wilayah 89,40 km2. ( BPS Dalam Angka 2024).Â
Pada tahun 2023, komoditas dengan nilai ekspor terbesar adalah timah sebesar 1,69 milyar US$ atau sebesar 83,07 persen dari total nilai ekspor. Sedangkan negara tujuan dengan nilai ekspor terbesar adalah Tiongkok dengan nilai 664,90 juta US$, negara tujuan ekspor terbesar selanjutnya adalah India, Singapura, dan Korea Selatan.(BPS Dalam Angka 2024)
Pertambangan merupakan aktivitas yang sangat memiliki pengaruh terhadap lingkungan dengan menggali tanah untuk mengambil kandungan yang ada didalam tanah tersebut, tentu merubah lanskap kawasan yang ditambang. Pejabat Gubenur Kepualaun Bangka Belitung menyebutkan 123.000 Hektar dalam kondisi kritis akibat pertambangan timah namun Walhi Kepualaun Bangka Belitung Menyatak lebih besar dari angka tersebut Sehingga dari pembahasan di atas, penulis menfokuskan pada pembahasan  sebagai  kejian  permasalahan,  yaitu  :  Bagaimana dampak  lingkungan  pasca  Pertambangan timah dan bagaimana regulasi pertambangan dan kewajiban dalam reklamasi lahan pertambangan pasca tambang.
Dibawah ini merupakan hasil framing text:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H