Peraturan terbaru telah tiba, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam peraturan terbaru telah menetapkan dua tata cara skema penghitungan pajak penghasilan (PPh) jenis Pajak PPh Pasal 21. Dengan peraturan terbaru ini kita menggunakan konsep tarif efektif rata-rata (TER) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan WP Orang Pribadi. Selanjutnya Pemerintah mengeluarkan regulasi teknis untuk pelaksanaan perhitungan PPh yang terbaru melalui Peraturan Menteri Keuangan No.168 Tahun 2023.
Apa itu TER ?
Tarif efektif rata-rata pajak  (TER) adalah salah satu indikator penting dalam analisis perpajakan yang digunakan untuk mengukur seberapa besar kontribusi pajak terhadap pendapatan atau laba wajib pajak. Kebijakan  ini  secara  garis  besar  memberikan kemudahan kepada WP dalam menentukan dasar penghasilan kena pajak dan tarif PPh 21 yang dipotong. Hal ini dikarenakan, WP tidak perlu melakukan penghitungan sebagaimana perhitungan sebelumnya, WP cukup menghitung jumlah penghasilan dan klasifikasi tarif pajak sesuai dengan jumlah penghasilan yang terdiri atas 3 kategori, yaitu :
- Kategori TER A, diterapkan bagi penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan, tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang, dan kawin tanpa tanggungan.
TER A
TK/0, TK/1, K/0
- Kategori TER B, diterapkan bagi penerima penghasilan dengan status PTKP Â tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang, tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang, kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang, dan kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang.
TER B
TK/2, TK/3, K/1, K/2
- Kategori TER C, diterapkan bagi penerima penghasilan dengan status PTKP kawin dengan jumlah sebanyak tiga orang.
TER C
K/3
Adapun contoh perhitungannya sebagai berikut :