Yohanes Bachtyar Tedjanegara yang didampingi Kuasa Hukum dari Assegaf & Partners dan aparat kepolisian Polresta Bogor akhirnya turun tangan melakukan tindakan pengosongan rumah. Hal tersebut dilakukan oleh Yohanes Bachtyar untuk menuntut haknya sebagai pemilik tanah yang telah lama ditempati oleh mafia tanah selama 7 tahun, pada Sabtu (28/5).
Pengosongan rumah dan tanah juga dihadiri pihak RT, RW dan pihak kelurahan setempat dengan membuka paksa 3 gerbang pagar yang digembok. "Yang menempati saat ini memang tidak pernah bersosialiasi dan melapor pada kami baik RT maupun RW setempat. Pernah menunjukkan KTP tapi tidak terdaftar disini," ujar Adel, RW 5, Kelurahan Tanah Sareal, Kecematan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Rumah 2 tingkat di atas tanah di Jalan Dadali No 8A, RT05 RW05, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor telah dirampas  dan diduduki mafia tanah sejak tahun 2015.
Â
Upaya hukum berupa laporan polisi dan penetapan tersangka telah dilakukan dan sudah P-19. Bahkan beberapa kali somasi pun diabaikan. Sebagaimana sebelumnya pada tanggal 13 Juni 2018, Yohanes Bachtyar Tedjanegara memberikan surat Somasi Pertama kepada Bambang Sujarwadi yang menempati rumah di tanah tersebut, namun tidak ada tanggapan dan diabaikan begitu saja.
Surat Somasi kedua disampaikan pada 19 Juni 2018, namun juga diabaikan begitu saja. Setelah itu berkali-kali Yohanes Bachtyar Tedjanegara telah berusaha untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan iktikad baik dengan bertemu langsung dengan Bambang Sujarwadi. Akan tetapi, tidak pernah berhasil.
Selanjutnya pada 28 November 2020, Yohanes Bachtyar Tedjanegara melaporkan peristiwa ini ke pihak Polres Kota Bogor dengan aduan dugaan tindak pidana Pasal 167 KUHP tentang penguasaan tanah milik orang lain tanpa hak berdasarkan Laporan Polisi No. LP/643/B/XI/2020/SPKT, tanggal 28 November 2020 ("Laporan Polisi").
Fahmi Assegaf menjelaskan, atas Laporan Polisi tersebut Pihak Penyidik di Polresta Bogor sudah menetapkan Tersangka atas nama Bambang Sujarwadi dan Muhammad Hamdi berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 25 Oktober 2021 No. SP2HP/249/10/RES.1.2/2021/SATRESKRIM.
"Laporan tersebut sudah sampai tahap P19 dan namun belum juga P21 dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Bogor," ujar Fahmi Assegaf, SH.
Pada 25 April 2022, kuasa hukum dari Fahmi Assegaf & Partners telah mengunjungi dan mendatangi pihak Bambang Sujarwadi dengan tujuan memberitahukan pengosongan Objek Tanah tersebut secara sukarela dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari setelah Surat No.60-FA-IV-2022 tanggal 25 April 2022 diterima oleh pihak Bambang Sujarwadi.