Mohon tunggu...
Laila Nur Redha
Laila Nur Redha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan dan Penegakan Hukum terhadap HAM di Indonesia

27 Juni 2022   15:15 Diperbarui: 27 Juni 2022   15:36 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan bunyi pada pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Dengan adanya Undang-Undang tersebut, maka negara Indonesia telah menjadi negara hukum yang berorientasi pada konsep kekuasaan negara yang harus dijalankan atas dasar hukum yang baik, benar, dan adil, khususnya terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). 

Indonesia adalah negara hukum yang harus selalu menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh rakyatnya. Seperti yang kita ketahui, bahwa perlindungan dan penegakan hukum terhadap HAM sangat penting dan berharga karena HAM berkaitan dengan harkat dan martabat manusia. Pengakuan dan perlindungan terhadap HAM merupakan salah satu ciri dari negara hukum.

Lalu, apa yang dimaksud dengan perlindungan dan penegakan hukum?

Perlindungan hukum merupakan segala upaya atau kegiatan untuk memberikan perlindungan kepada warga negara dari tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan norma atau aturan hukum yang berlaku. 

Sedangkan penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk menegakan aturan atau norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Proses dalam penegakan hukum tersebut melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum.

Terdapat beberapa dasar hukum yang berkaitan dengan perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia, diantaranya terdapat dalam pasal 28 D ayat (1) dan pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menjelaskan bahwa seluruh warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum secara adil serta mendapatkan perlakuan yang sama tanpa dibeda-bedakan dan tidak memandang golongan manapun di hadapan hukum. 

Seluruh warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan kesejahteraan, rasa aman, tentram, dan terbebas dari berbagai macam bentuk diskriminasi. 

Salah satu tugas utama negara adalah menyelenggarakan dan menegakan hukum yang seadil-adilnya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sebagai konsekuensi dianutnya konsep negara hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia harus selalu mengutamakan kesejahteraan rakyatnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Latar belakang munculnya penegakan hukum terhadap Hak Asasi Manusia di Indonesia disebabkan karena adanya kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh banyak orang. 

Tuntutan terhadap penyelesaian kasus pelanggaran HAM telah mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan dilanjut oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang bertujuan untuk menjawab dan menangani berbagai persoalan kasus pelanggaran HAM khususnya kasus pelanggaran HAM yang berat. 

Dasar hukum mengenai HAM juga tercantum dalam UUD 1945 pada pasal 28 A-28 J. Artinya, hak-hak setiap warga negara Indonesia sudah terjamin dan terlindungi karena sudah tertuang dalam Undang-Undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun