Mohon tunggu...
Laila Muslichatin
Laila Muslichatin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi PKN STAN

-

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Core Tax Memudahkan Proses Pembayaran Pajak

20 Januari 2024   19:00 Diperbarui: 20 Januari 2024   19:58 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Perkembangan ekonomi digital mengikuti dampak kemajuan teknologi menjadi tantangan bagi Direktorat Jendral Pajak(DJP) agar bisa mengikuti perkembangan zaman. DJP sendiri paham bahwa peningkatan keandalan sistem perpajakan sangat diperlukan untuk menunjang berjalannya proses perpajakan yang lebih efisien, modern, dan terintegrasi. 

Maka dari itu DJP melakukan reformasi pada sistem inti administrasi perpajakan yang saat ini disebut Core tax, peningkatan keandalan dilakukan pada semua lini proses perpajakan termasuk pembayaran.

Beberapa alasan sistem pembayaran pajak saat ini perlu diubah:
1. Kode billing masuh manual dan hanya mencakup satu jenis pembayaran pajak.

2. Belum tersedia saluran permohonan pemberian imbalan bunga dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak secara online.

3. Belum terdapat saluran otomatis yang bisa memberikan informasi berapa kewajiban pajak yang harus dibayar, sehingga wp masih harus datang ke kantor pajak untuk meminta konfirmasi.

Keunggulan modernisasi pembayaran pajak dengan Core tax
1. One step solution pembayaran dan pelaporan, layanan pembayaran terintegrasi dengan sistem pembayaran bank persepsi.

2. Satu kode billing bisa digunakan untuk pembayaran beberapa akun pajak, sehingga WP tidak perlu membuat kode billing untuk setiap pajak yang terutang.

3. Akun deposit pajak, fitur ini memberi kemudahan untuk penyetoran pajak lebih awal untuk menyediakan saldo yang cukup dalam melunasi kewajiban perpajakan agar terhindar dari sanksi keterlambatan pembayaran.

4. Terdapat menu penyampaian penyesuaian pembayaran secara online, dan akan diselesaikan sepenuhnya dalam sistem.

5. Terdapat fitur yang menyediakan kode billing untuk menyediakan tagihan yang masih harus dibayar, sehingga meminimalkan kesalahan/ kelalaian pembayaran.

sumber:

Youtube Direktorat Jendral Pajak

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun