Hak Asasi Manusia (HAM) dalam dunia kesehatan tidak hanya melibatkan akses terhadap layanan medis, tetapi juga meliputi hak individu untuk menerima perawatan yang adil dan bermartabat. Salah satu isu penting yang harus diperhatikan oleh dokter gigi adalah diskriminasi dalam pemberian perawatan. Diskriminasi, baik berdasarkan usia, jenis kelamin, ras, status sosial ekonomi, atau latar belakang budaya, dapat mempengaruhi kualitas layanan kesehatan yang diterima pasien.
Sebagai bagian dari tenaga medis, dokter gigi memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan perawatan yang setara tanpa adanya bias atau perlakuan tidak adil. Diskriminasi dalam pelayanan kesehatan gigi bisa terjadi dalam berbagai bentuk, seperti memberikan perlakuan yang berbeda terhadap pasien berdasarkan penampilan fisik, status sosial, atau bahkan latar belakang ekonomi.
Misal, pasien dari kalangan ekonomi menengah ke bawah mungkin merasa diabaikan atau mendapatkan pelayanan yang kurang optimal atau pasien yang berasal dari latar belakang ras atau etnis tertentu dapat mengalami perlakuan yang kurang baik atau stereotip yang merugikan. Hal ini bertentangan dengan prinsip dasar HAM, yang menekankan hak setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan tanpa diskriminasi.
Berikut ini adalah contoh beberapa hak anda sebagai pasien dokter gigi:
Pelayanan yang setara. Dalam praktiknya
Tidak dinilai berdasarkan penampilan, status sosial, atau faktor lain yang tidak relevan dengan kebutuhan medis pasien.Â
Mendapatkan penjelasan yang sama lengkapnya kepada setiap pasien tentang prosedur atau perawatan
Memilih opsi perawatan dan dihormati keputusannya oleh dokter.
Kerahasiaan dan privasi terjaga
Mendapatkan informasi medis yang akurat dan transparan