Mohon tunggu...
Asaaro Lahagu
Asaaro Lahagu Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati Isu

Warga biasa, tinggal di Jakarta. E-mail: lahagu@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Detik-detik Kemenangan Setya Novanto di MKD

16 Desember 2015   13:19 Diperbarui: 16 Desember 2015   13:44 3226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beberapa menit lagi, MKD akan memvonis Setya Novanto. Apa kira-kira hasil dari vonis itu? Ada 17 hakim yang akan mengeluarkan vonis. Dengan posisi Setya Novanto yang sudah pernah dikenakan sanksi di MKD, maka bagi para hakim di MKD, hanya memiliki dua pilihan sanksi, yakni mencopot  Novanto dari jabatan Ketua DPR atau membebaskannya dari segala aduan yang dilaporkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.

Dinamika yang terjadi di MKD beberapa jam terakhir ini, sungguh panas bahkan kalau dibilang ada pertarungan sangat sengit di sana. Hal yang amat jelas adalah  keputusan yang akan diambil harus melalui voting. Tidak ada jalan lain. Musyawarah mufakat sangat sulit diambil. Masing-masing pihak sangat ngotot.

Jika dilihat di struktur masing-masing fraksi, komposisi fraksi yang mendukung terjadi pelanggaran oleh Novanto, netral, dan  fraksi yang ingin membebaskan Novanto sudah mulai teraba. Fraksi Partai Amanat Nasional (dua anggota), Fraksi Partai Demokrat (dua anggota), Fraksi Partai Nasdem (satu anggota), dan Fraksi Partai Hanura (satu anggota) adalah pihak yang selama ini tegas melihat sudah terbukti pelanggaran etik dilakukan Novanto. Total pihak pro-copot Setya Novanto ini berkekuatan enam suara.

Fraksi yang berbeda pandangan atau cenderung mempersoalkan rekaman dibandingkan substansi laporan adalah Fraksi Partai Golongan Karya (tiga anggota), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (dua anggota), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (satu anggota) atau total enam suara. Sedangkan dua  fraksi yang cenderung netral atau belum menentukan sikap adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (satu anggota) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (satu anggota) dengan total dua suara.

Sedangkan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan komposisi tiga anggotanya paling menentukan arah keputusan MKD. Ada sinyal bahwa PDIP akan mendukung Novanto. Inilah yang kemudian sangat mengkhawatirkan. Jika hal itu benar-benar terjadi, maka akan sangat menghebohkan publik. PDIP akan menusuk Jokowi dari belakang.

Sinyal pengkhianatan hakim dari PDIP itu disuarakan oleh Akbar Faisal dari Nasdem. Menurut Akbar, gejala itu muncul dari adanya pergantian anggota MKD di saat akhir. Akbar Faisal tidak menyebut nama, namun proses pergantian terakhir di internal MKD adalah Marsiaman Saragih dari PDIP digantikan oleh Riska Mariska. “Realitasnya ada seorang anggota fraksi terus selancar. Ada yang tadinya mulai lurus dan diganti lagi, karena ada yang kebingungan harus mendengar yang mana,” ujarnya.

Menurut Akbar, melihat dinamika di MKD dalam beberapa jam terakhir ini, maka kemungkinan kemenangan Novanto di MKD sudah 50-50. Bisa saja dalam beberapa menit ke depan, potensi kemenangan Novanto 60-40. Alasannya, adanya pertaruhan kepentingan yang luar biasa dari KMP dan dari pendukung Novanto, serta kepentingan terselebung PDIP, membuat Novanto akan menang di MKD. Selamat menunggu keputusan final Vonis Setya Novanto. Yang jelas, jika Novanto akan dipecat dari ketua DPR oleh MKD, maka hal itu suatu keajaiban.

 

Salam Kompasiana,

Asaaro Lahagu

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun