Afriani, selain dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena melanggar pasal undang-undang pidana yang terbukti bersalah melakukan dengan mengemudikan kendaraan dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan nyawa orang lain, juga dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat selama 4 tahun penjara karena terbukti mengonsumsi narkoba golongan I sebelum kecelakaan terjadi.
Pada saat itu Afriyani menabrak korban setelah kendaraannya keluar jalur dari jalan raya yang memungkinkan bisa diakibatkan oleh adanya kerusakan teknis pada mobil yang dikemudikannya. Artinya, jika pada saat itu penasehat hukumnya jeli dan teliti dalam proses reka ulang, bisa saja yang menimpa Afriyani adalah murni kecelakaan. Tapi karena ketika itu opini publik sangat memengaruhi proses penyidikan, maka mau tidak mau Afriyani pun tidak bisa berbuat banyak sampai tiba pada keputusan hakim yang sangat berat. Â Â
Christopher, pelaku tabrakan beruntun di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran pada 20 Januari 2015 lalu, dengan sengaja mengemudi dengan kecepatan tinggi di tengah keramaian padatnya lalu lintas. Ia kemudian menabrak dan menewaskan empat pengemudi sepeda motor, antara lain Mustopa, Mayudin Herman, Wisnu Anggoro, dan seorang polisi bernama Batang Onang.
Saat menabrak, Christopher tidak sendiri di dalam mobil, ada rekannya yang kebetulan anak dari seorang pengusaha yang sangat dekat dengan petinggi kepolisian dan pernah menjadi saksi kasus korupsi pengadaan alat kesahatan pada era Presiden Soesilo Bambang Yudoyono. Teka teki siapa orang tua Christoper sendiri hingga kini masih hangat dibicarakan publik. Tidak sedikit pihak yang mengatakan bahwa ringannya pengenaan pasal pidana polisi terhadap Christopher karena pengaruh kuat orang tuanya. Ya begitulah, hukum. Hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Keputusan hakim yang hanya menghukum Christopher 2 tahun masa percobaan terasa melukai rasa keadilan. Ada yang aneh dalam keputusan itu. Apalagi karena adanya kelalaian dalam berkendaraan karena dipengaruhi oleh obat-obatan. Mengingat kelakuan pengendara Indonesia yang sangat buruk, maka memang sepatutnya sanksi hukum diperberat.
Â
Salam Kompasiana!
Asaaro Lahagu
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H