Mohon tunggu...
Leoni Agustina
Leoni Agustina Mohon Tunggu... Dosen - Aktivis Pendidikan dan Pemerhati Kehidupan Wong Cilik

LEONIE AGUSTINA S1 (JKT), Grad Dipl (SEAMEO-RELC, Singapore), MA (Univ of Essex, UK), PhD (Melbourne Uni, Australia)

Selanjutnya

Tutup

Money

.....dan Korban-korban Itu "Berguguran" dalam Nama Koperasi

25 Juni 2021   13:25 Diperbarui: 18 Juli 2021   12:40 1905
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Entitas Sosial, Entitas Bisnis dan Entitas Legal harus melekat pada badan usaha yang namanya koperasi. Entitas Sosial berkaitan dengan nilai (values) yang bisa memupuk solidaritas anggota serta rasa ikut memiliki. Banyak cara yang dapat dilakukan oleh koperasi untuk mempertahankan Entitas sosialnya. Misalnya dgn menyemangati anggota untuk terlibat aktif dalam rapat anggota tahunan (RAT) utk menghindari kesan bhw RAT hanya formalitas, satu arah dan tak ada manfaatnya. Ketika ada kesempatan dimana anggota bisa melakukan tanya jawab, anggota akan lebih aktif berpartisipasi dalam RAT dalam upayanya mencari tau tentang kegiatan bisnis, cash flow koperasi, dll yg serupa. Manfaat dari kegiatan sosial semacam ini sangatlah besar bagi kelangsungan usaha koperasi.

Entitas sosial ini faktanya lebih terasa pada koperasi kecil yang bersifat komunal dimana anggotanya bisa saling mengenal sehingga semangat kekeluargaan dan solidaritas antara anggota dan management bisa tumbuh. Di koperasi yang besar, sosial entitas ini nyaris tak ada. Sampai disini penulis akan mencoba membahas apakah Koperasi Sejahtera Bersama patut disebut koperasi?

KOPERASI SIMPAN PINJAM SEJAHTERA BERSAMA (KSB) dan ENTITAS SOSIAL

Masih konsisten dengan klaim penulis diatas bahwa pada koperasi besar, sosial entitas ini biasanya tergusur. Tulisan ini fokus membahas Entititas Sosial yg tidak dimiliki oleh KSB. Sebagai contoh, ketika gagal bayar di sekitar April 2020, KSB langsung memperpanjang otomatis (roll over) deposito para anggotanya tanpa memberi kesempatan kepada para anggotanya untuk berunding mencari win-win solution. Management KSB ”menghilang” sulit utk dihubungi dan keadaan menjadi kisruh. Bahkan KSB membayar bodyguard utk menghalau para anggota yang mendatangi Kantor Pusat KSB di Bogor.

KSB tidak transparan keuangannya. Para korban KSB mencatat kejanggalan yang begitu mencolok (obvious). Contohnya:

 1). Kejanggalan jumlah anggota (catatan PKPU vs RAT KSB

Hasil putusan Pengadilan PKPU No. 238/PDT.SUS/PKPU/2020/PN NIAGA. Jkt Pusat tertanggal 9 November 2020 mencatat total kewajiban yang diakui KSB terhadap anggota sebanyak 58.825 Kreditur. Padahal menurut laporan RAT koperasi thn 2019 jumlah anggota adalah 173.875 dan pada tahun 2020 sebesar 181.072 anggota (ada peningkatan anggota)

 2). Kejanggalan nominal kewajiban berdasarkan BUKTI EKSTERNAL (PKPU) vs BUKTI INTERNAL (RAT).

Putusan PKPU mencatat kewajiban yang diakui KSB terhadap anggota sebanyak 58.825 Kreditur adalah RP 8.878.103.454.763 (Delapan trilliun delapan ratus tujuh puluh delapan milyar seratus tiga juta empat ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah) dihitung berdasarkan bukti eksternal (bilyet deposito dan buku tabungan anggota sebanyak 58.,825 kreditur). Padahal Laporan Keuangan KSB menggunakan bukti internal thn 2019 hanya sebesar Rp 3.131.074.023.703 dan tahun 2020 sebesar Rp 2.335.160.420.755.

Yang menjadi pertanyaan, apakah kewajiban KSB seperti yang tercantum di putusan PKPU No. 238/PDT.SUS/PKPU/2020/PN NIAGA, Jkt Pusat mengacu pada laporan keuangan thn 2019 Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) atau kepada laporan keuangan KSB thn 2020. Hal ini menjadi sangat menarik karena ada selisih pengakuan kewajiban yang sangat signikan yaitu sebesar 5 Trilliunan bila mengacu ke laporan keuangan KSB 2019 dan sekitar 6 trilliunan (sumber angka dari korban KSB, Mappadang Agustina, Juni 2021).

Dari selisih yang Trilliunan ini, wajar kalau ada yang bertanya-tanya tentang IMPLIKASI nya terhadap pajak yang dibayarkan oleh KSB. Yang lebih mengejutkan lagi adalah bahwa Laporan keuangan ini tidak di audit oleh independent auditor. Padahal menurut pihak ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), OJK mengharuskan semua kegiatan bisinis yang memiliki omset 20 milliard atau lebih, meng audit laporan keuangannya. Bagaimana KSB yang OMSET nya TRULLIUNAN bisa lolos tak teraudit laporan keuangannya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun