Mohon tunggu...
LaelyfuadM
LaelyfuadM Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Senang mencari hal hal baru terkait ilmu ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Financial

Tarif Cukai Naik 10%, Apakah Akan Mengakibatkan Terjadinya Inflasi di Indonesia?

13 November 2022   10:15 Diperbarui: 13 November 2022   10:16 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Cukai adalah pungutan biaya kepada Negara yang di kenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan undang-undang sebagai penerima Negara guna mewujudkan keseimbangan, keadilan, dan kesejahteraan.

Sedangkan inflasi adalah kenaikan harga barangmaupun jasa yang berlangsung terus menerus dalm jangka waktu tertentu. Kenaikan harga tersebut menyebabkan turunya nilai mata uang.

Sedangkan yang termasuk pungutan Negara terhadap rokok dan produk tembakau lainnya yaitu sigaret, dan rokok daun berdasar harga jual rokok. 

Penetapan kenaikan tarif cukai hasil tembakau ini sudah ditetapkan oleh mentri keuangan sri mulyani dan sudah di sepakati besama oleh presiden joko widodo.

Badan pusat statistik (BPS) melakukan simulasi terhadap kenaikan cukai rokok tersebut, hal itu memang akan berdampak pada akumulatif terhadap inflasi nasional. 

Menurut kepala badan pusat mengatakan bahwa kebijakan pemerintah dalam menaikan cukai rokok tidak langsung berpengaruh terhadap inflasi, margo mengatakan dalam pers virtual januari 2022 “ biasa pengaruhnya secara bertahap, tidak langsung berpengaruh kepada inflasi secara langsung”.

Kita sebagai warga negara Indonesia yang tentunya tidak bisa mengubah ketentuan tersebut. Akan tetapi, hal tersebut dapat berdampak positif bagi negara Indonesia juga karena meningkatnya penerimaan negara.

penyesuaian tarif cukai rokok ini perlu diikuti dengan penyesuaian harga jual eceran minimum dengan pertimbangan antara lain agar tarif cukai tidak melebihi batasan 57 persen dari HJE, terutama jenis SKM dan SPM. Pada jenis SKT harga transaksi pasar telah melebihi rara-rata harga jual eceran. Dengan demikian, batasan harga jual eceran minimum pun dinaikkan rata-rata 12 persen. Ucap sri Mulyani.

Meskipun inflasi akan naik perlahan itu akan menjadi penagaruh  bagi negara kita juga mekipun betahap nya sedikit sedikit dan para petani tembakau juga akan menjadi Lebih tertekan.ucap penulis 

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun