Mohon tunggu...
laely saidatulummi
laely saidatulummi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jd diri sendiri

Love your self

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila sebagai Ideologi Negara

6 Oktober 2021   20:59 Diperbarui: 6 Oktober 2021   21:38 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pancasila sebagai sistem filsafat

Pancasila berhadapan dengan berbagai nailai2 baru seperti sosialisme,kapitalisme,dan sebagainya. Pancasila juga berhadapan dengan sistem filsafat hukum lainnya, berhadapan dengan beragam nilai lainnya untun berupaya saling memberi warna dan menanamkan nilai-nilainya dalam berbagai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. 

Filsafat ilmu tidak dapat dipisahkan dengan Pancasila sebagai sebuah ilmu.Anton Bakker dalam penelitiannya menyatakan bahwa Pancasila dapat berperan menjadi  framework dimana sekian ilmu serentak bekerja secara interdispliner.Disini kapasitas Pancasila dapat dikaji ke dalam ranah filsafat ilmu yang berkaitan dengan ontilogis,epistemologis dan aksiologis.

FILSAFAT HUKUM PANCASILA 

Keberadaan manusia tentu memberikan implikasi atas kehadiran hukum.karna hukum tidak mungkin ada apabila manusia tidak ada. Maksudnya apakah terdapat manusia yang berfilsafat tentang dirinya hukum, maka dirinya harus berfilsafat tentang dirinya terlebih dahulu.Filsafat hukum mempelajari sebagian perilaku manusia yang akibatnya diatur oleh hukum (Rahmat,2016).

Pancasila sebagai dasar negara atau Idiologi negara 

A.Pengertian  Pancasila

Pancasila berasal dari bahasa sansekerta,terdiri dari dua kata,yaitu panca (lima) dan sila (dasar).Lima dasar itu yaitu:

1.       Ketuhanan yang maha esa 

2.       kemanusiaan yang adil dan beradap

3.       persatuan Indonesia 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun