Pancasila sebagai sistem filsafat
Pancasila berhadapan dengan berbagai nailai2 baru seperti sosialisme,kapitalisme,dan sebagainya. Pancasila juga berhadapan dengan sistem filsafat hukum lainnya, berhadapan dengan beragam nilai lainnya untun berupaya saling memberi warna dan menanamkan nilai-nilainya dalam berbagai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.Â
Filsafat ilmu tidak dapat dipisahkan dengan Pancasila sebagai sebuah ilmu.Anton Bakker dalam penelitiannya menyatakan bahwa Pancasila dapat berperan menjadi  framework dimana sekian ilmu serentak bekerja secara interdispliner.Disini kapasitas Pancasila dapat dikaji ke dalam ranah filsafat ilmu yang berkaitan dengan ontilogis,epistemologis dan aksiologis.
FILSAFAT HUKUM PANCASILAÂ
Keberadaan manusia tentu memberikan implikasi atas kehadiran hukum.karna hukum tidak mungkin ada apabila manusia tidak ada. Maksudnya apakah terdapat manusia yang berfilsafat tentang dirinya hukum, maka dirinya harus berfilsafat tentang dirinya terlebih dahulu.Filsafat hukum mempelajari sebagian perilaku manusia yang akibatnya diatur oleh hukum (Rahmat,2016).
Pancasila sebagai dasar negara atau Idiologi negaraÂ
A.Pengertian  Pancasila
Pancasila berasal dari bahasa sansekerta,terdiri dari dua kata,yaitu panca (lima) dan sila (dasar).Lima dasar itu yaitu:
1.      Ketuhanan yang maha esaÂ
2.      kemanusiaan yang adil dan beradap
3.      persatuan IndonesiaÂ