Laeli  Sa'adah 1900030327 Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Ahmad Dahlan bahas "pembajakan film ditengah bangkitnya industri film di TikTok"
Siapa tidak tau TikTok? Aplikasi TikTok sekarang ini menjadi media sosial yang ngetrend digunakan orang-orang sekitar kita. Dengan basic platform video durasi singkat dari 15 detik menajadi 3 menit ini lah yang menjadikan para penggunanya lebih menghemat waktu. Tak hanya itu adanya segala bidang mulai dari make up, film, musik, hiburan bahkan bisnis ini juga yang menjadikan aplikasi ini menarik pengguna yang lebih luas dan dapat bersaing dengan aplikasi YouTube.
Setelah mengalami keterpurukan yang lama karena pandemi dan setelah pemerintah sudah memberikan ijin kembali untuk industri perfilman melakukan produksi lagi dan dibukanya bioskop terdapat peningkatan kualitas perfilman kembali. Tidak hanya film yang ditayangka dibioskop saja sekarang ini juga sudah banyak film yang dapat kita streaming di OTT (Over The Top) yakni seperti Netflix, Disney+, WeTv, Video.com dan lainnya. Dibioskop sekarang ini banyak film film booming yang sedang tayang yakni seperti Dear Nathan Thank You Salma, Cinta Pertama, Kedua dan Ketiga, Makmum 2 dan masih banyak lagi. Sedangkan di OTT sendiri ini ada Layangan Putus dan Kaget Nikah (WeTv), Flora dan Kenapa Gue (Video.com), Penjalin Cahaya (Netflix) dan masih banyak lagi.
Ditengah usaha untuk selalu meningkatkan kualitas industri perfilman Indonesia masalah pembajakan film ini kian marak dan tidak selesai selesai. Di Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki Undang-Undanh Hak Cipta dimana seharunya film-film yang sudah memiliki hak cipta ini dilindungi. Sayangnya sampai saat ini kasus pembajakan film yang bahkan sudah memiliki hak cipta kian marak terjadi. Kasus pembajakan film ini seharunya perlu benar-benar ditegaskan demi menyelamatkan kualitas, perkembangan industri perfilman dan para pembuat film pun merasa tidak dihargai karyanya juga sangat dirugikan yang sebenarnya ini juga menjadi kerugian bagi negara Indonesia sendiri.
OTT (Over The Top) sebagai bentuk kemajuan teknologi dibidang perfilman tak hanya memberikan dampak positif yakni memberikan kemudahan untuk dapat menonton film atau series dimana saja dan kapan saja. Dampak negatif seperti halnya pembajakan film yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab pun kian marak. Bahkan hal ini entah yang menontonnya ini sadar atau tidak juga sengaja atau tidak sengaja contoh kasusnya yakni dimedia sosial TikTok. Ditengah ramainya orang menggunakan TikTok ada saja oknum yang tidak bertanggung jawab ini melakukan pembajakan film. Ditengah minimnya durasi yang disediakan aplikasi ini pembajakan film ini terjadi dan dikemas dalam beberapa part video.
Contoh kasusnya series Layangan Putus yang tengah ramai diperbincangkan oleh para penontonya ini juga sudah terjadi banyak sekali kasus pembajakannya. Series ini tayang di WeTV setiap Jumat dan Sabtu jam 18.00 WIB. Dimana di WeTV sendiri series ini pada tanggal 14-15 Januari 2022 tayangnya baru sampai episode 9. Tetapi pada tanggal 15 dan 16 ini sudah ada bersebaran diFYP pembajakan series Layangan Putus episode 10. Ini bukti kalau kasus pembajakan film di Indonesia ini sudah sangat parah dan perlu sangat ditangani juga ditegaskan oleh pemerintah.
TikTok dengan kemudan akses aplikasi bagi siapa saja ini harusnya menjadi media untuk mengedukasi terkait pembajakan. Bukan masalah memfasilitasi pembajakan film yang dibuat oleh para kreator dengan membuat video TikTok berupa potongan film dalam banyak part. Dan mirisnya para kreator ini mendapatkan engagement tinggi dan kontennya ditonton oleh banyak pengguna. Untuk ini ayo bersama-sama kita dukung industri perfilman Indonesia yang sehat dengan sadar stop nonton film bajakan dan menontonlah ditempat resmi dimana film itu ditayangkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H