Pendahuluan
Di Indonesia, korupsi telah berkembang pesat dan dianggap sebagai kejahatan luar biasa. Tindak pidana ini dianggap merusak karena dampaknya yang merugikan masyarakat dan negara. Hal ini tercermin dari pemberitaan media yang lebih banyak menyoroti kasus-kasus yang melibatkan kekuasaan dan pemerintahan. Korupsi tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain dengan berbagai cara dan modus operandi.
Korupsi tidak hanya berdampak pada bidang ekonomi dan politik, tetapi juga terkait dengan kebijakan publik, kebijakan internasional, kesejahteraan sosial, dan pembangunan nasional. Cakupan masalah yang begitu luas ini akhirnya mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengadakan konvensi yang dihadiri oleh 94 negara pada 11 Desember 2003 di Meksiko. Konvensi ini membahas tindak pidana korupsi sebagai masalah global yang perlu ditangani bersama.
Korupsi berasal dari kata Latin corruptus yang berarti rusak atau busuk. Kata ini kemudian berkembang ke dalam berbagai bahasa Eropa, seperti corruption dan corrupt dalam bahasa Inggris, corruption dalam bahasa Prancis, dan corruptie dalam bahasa Belanda, yang kemudian diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi korupsi. Korupsi adalah kebalikan dari kondisi yang adil, benar, dan jujur. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (atau perusahaan dan sejenisnya) untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Seseorang yang melakukan korupsi disebut koruptor.
Menurut Klitgaard, korupsi adalah tindakan yang menyimpang dari tugas resmi dalam jabatan negara, di mana seseorang mencari keuntungan pribadi, baik berupa status maupun uang, yang melibatkan diri sendiri, keluarga dekat, atau kelompok tertentu, atau melanggar aturan yang mengatur perilaku pribadi. Pengertian ini lebih mengarah pada perspektif administrasi negara. Sementara itu, menurut Black dalam bukunya Black's Law Dictionary, korupsi adalah tindakan yang dilakukan dengan tujuan memberikan keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan hak-hak pihak lain, dengan cara menyalahgunakan jabatan atau karakternya untuk memperoleh keuntungan pribadi atau untuk orang lain, yang bertentangan dengan kewajiban dan hak pihak lain.
Fuady mengklasifikasikan korupsi sebagai salah satu bentuk kejahatan kerah putih (white collar crime), yaitu kejahatan yang dilakukan oleh individu-individu terhormat dengan latar belakang pendidikan tinggi. Kejahatan ini berbeda dengan kejahatan jalanan yang melibatkan orang-orang dari kalangan yang lebih rendah. Korupsi dilakukan dengan cara yang lebih canggih dan beragam, sehingga sering kali tampak seperti tindakan yang biasa dan legal. Bila dilihat dari segi modus operandi, korupsi bisa dianggap sebagai kejahatan kelas atas yang sering kali didorong oleh prinsip-prinsip yang keliru.
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindak pidana korupsi mencakup setiap orang yang melakukan perbuatan yang melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Secara yuridis, korupsi tidak hanya terbatas pada perbuatan yang merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat mencakup tindakan yang merugikan masyarakat atau individu. Berdasarkan hal ini, korupsi dapat dikelompokkan dalam dua kategori: pertama, delik yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dan kedua, delik penyuapan, baik aktif (penyuap) maupun pasif (yang disuap).
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa korupsi adalah tindakan yang buruk, seperti penggelapan uang, penerimaan suap, dan tindakan lainnya yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, yang dilakukan oleh individu dengan kepentingan atau kekuasaan tertentu. Korupsi merupakan tindakan yang sangat tercela dan dapat merugikan bangsa dan negara.