Mohon tunggu...
Laela Ramadhani
Laela Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

43223010182 | S1 Akuntansi | Ekonomi dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

4 Desember 2024   22:40 Diperbarui: 4 Desember 2024   22:40 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendahuluan

Korupsi merupakan salah satu permasalahan besar yang dihadapi oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia. Sebagai negara yang memiliki banyak potensi sumber daya alam dan manusia, Indonesia sering kali terjerat dalam berbagai kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik, pengusaha, dan masyarakat lainnya. Kasus korupsi di Indonesia tidak hanya berdampak pada ekonomi, tetapi juga mencoreng citra negara, merusak tatanan sosial, dan menghambat kemajuan pembangunan. Oleh karena itu, pencegahan dan penanganan korupsi harus menjadi prioritas utama dalam upaya memperbaiki sistem pemerintahan dan keadilan sosial.

Untuk mengatasi masalah korupsi, sistem hukum Indonesia menganut asas-asas hukum pidana yang universal, salah satunya adalah konsep actus reus (perbuatan kriminal) dan mens rea (niat jahat). Konsep ini berasal dari hukum pidana Inggris dan diperkenalkan oleh tokoh besar, Edward Coke, seorang hakim dan ahli hukum terkenal pada abad ke-17. Dalam tulisan ini, akan dibahas mengenai penerapan prinsip actus reus dan mens rea dalam kasus korupsi di Indonesia, serta bagaimana kedua unsur ini dapat membantu penegakan hukum yang lebih efektif dalam memberantas korupsi.

Konsep Actus Reus dan Mens Rea

Modul Prof.Apollo
Modul Prof.Apollo

Actus Reus

Konsep actus reus mengacu pada perbuatan fisik atau tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang melanggar hukum. Dalam konteks hukum pidana, actus reus adalah elemen objektif yang mengindikasikan bahwa seseorang telah melakukan suatu tindakan yang diatur dalam undang-undang sebagai tindak pidana. Dalam teori hukum pidana, untuk dapat dianggap bersalah, seseorang harus melakukan perbuatan yang melanggar hukum atau terlibat dalam tindakan yang merugikan orang lain atau masyarakat.

Contoh dari actus reus dalam kasus korupsi adalah pemberian atau penerimaan suap, penyalahgunaan wewenang, atau penggelapan uang negara. Jika seorang pejabat publik menerima suap dari seorang pengusaha untuk memberikan izin proyek tertentu, maka tindakan menerima suap tersebut adalah bentuk actus reus.

Mens Rea

Sedangkan mens rea mengacu pada niat atau kesalahan batin seseorang dalam melakukan suatu tindak pidana. Dalam teori hukum pidana, mens rea adalah unsur subjektif yang menunjukkan bahwa seseorang melakukan suatu perbuatan dengan kesadaran dan niat untuk melanggar hukum. Dalam banyak kasus, untuk dapat membuktikan suatu tindak pidana, selain membuktikan actus reus, perlu juga dibuktikan bahwa pelaku memiliki mens rea atau niat jahat dalam melakukan perbuatannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun