Mohon tunggu...
Laela Hanifi
Laela Hanifi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga

Just enjoy it and happy reading! :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Hukum Merokok serta Jual Beli Rokok dalam Islam?

7 November 2020   14:05 Diperbarui: 7 November 2020   14:09 2979
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

            Setiap tindakan dan perbuatan manusia terlebih kita sebagai umat islam, tentunya hal ini akan selalu berhubungan dengan pertanyaan "bagaimana hukum jika melakukan ini dan itu?". Dalam menetapkan sebuah hukum, tentunya hasil dari hukum tersebut harus memikirkan kemashlahatan banyak orang serta tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan hadits. Dan seiring dengan berkembangnya zaman, berkembang pula hukum-hukum islam yang ada. Salah satu pertanyaan yang menarik terkait dengan hukum islam saat ini adalah "Bagaimana hukum merokok serta jual beli rokok?". Hal ini tentu sangat menarik karena rokok bisa kita jumpai di banyak tempat.

            Rokok tersebut pada saat ini sudah beredar luas terlebih di negara kita ini. Merokok sudah menjadi aktivitas sehari-hari bagi penggunanya. Seperti yang kita ketahui, cukup banyak kasus yang berbicara tentang banyaknya anak remaja, tak jarang pula dari mereka yang masih dibawah umur pun bisa merokok. Mirisnya meskipun orang yang merokok didominasi oleh kaum adam, tak sedikit pula kaum hawa yang juga merokok. Selain itu, orang juga bebas menjual ataupun membeli rokok. Lalu bagaimana islam dalam menanggapi soal jual beli rokok? Tentunya sebelum kita membahas tentang hukum jual beli rokok, kita harus memahami lebih dulu bagaimana hukum merokok itu sediri.

            Perlu diketahui bahwa tembakau lah yang menjadi bahan baku rokok. Berbagai jenis maupun merk rokok pun sudah berkembang saat ini. Di Indonesia awal mula rokok ini muncul pada abad ke-19 yang menjadikan tembakau sebagai obat. Akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu, komposisi dari rokok ini tidak hanya tembakau. Banyak bahan kimia berbahaya yang justru berperan sebagai racun terdapat di dalamnya, misalnya nikotin dan juga asetin. Nikotin merupakan bahan yang cenderung akan membuat kecanduan dan mengosumsi nikotin dalam jumlah besar pun dapat menyebabkan depresi dan penyakit jantung. selain nikotin, asetin juga merupakan bahan yang mudah terbakar dan biasa digunakan dalam pembuatan lem super. Jadi dari bahannya saja kita bisa menilai apakah rokok baik untung diri kita, atau justru menjadi malapetaka bagi mereka yang mengonsumsinya.

            Kembali lagi pada persoalan hukum islam. Semenjak tembakau dikenal sebagai bahan pembuatan rokok. Ada 3 pendapat tentang hukum rokok merokok ini.

  • Pendapat pertama, Sebagian ulama membolehkannya. Hal ini didasarkan pada surah Al-Baqarah ayat 29 yang mengartikan "Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu." Akan tetapi menurut saya pribadi dengan menggunakan dalil ini, tidak menjelaskan bahwa rokok itu boleh. Ayat itu bisa menjelaskan bahwa memang sesuatu diciptakan di bumi seperti tembakau itu halal. Akan tetapi terdapat juga dalil dalam surah An-Nisa ayat 29 yang memiliki arti "Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." Dalil ini membperkuat tidak bolehnya rokok, mengingat bahwa rokok bisa bersifat merusak atau bahkan sampai membunuh.
  • Pendapat kedua menyebutkan bahwa merokok itu hukumnya makruh atau dibenci. Kenapa bisa disebut makruh? Karena orang yang merokok akan mengeluarkan bau yang tidak sedap. Bau rokok sendiri sangat khas dan bisa diketahui dengan mudah. Hukum ini juga diqiyaskan dengan perkataan nabi mengenai bau dari bawang merah dan bawang putih (mentah) apabila dimakan dalam hadits riwayat Muslim. Melalui hadits ini kita bisa mengetahui bahwa rokok termasuk bau dan asap yang ditimbukannya sangat merugikan manusia. Hal ini tentu dibenci oleh banyak orang. Tidak sedikit orang juga yang tidak menyukai asap dan bau dari rokok. Dari hal ini lah, sekarang juga banyak bermunculan ruangan khusus merokok ditempat-tempat umum supaya aktivitas mereka pribadi tidak mengganggu dan terganggu.
  • Pendapat ketiga menyebutkan bahwa hukum merokok ini haram. Pendapat ini didukung oleh Qalyubi (ulama mazhab Syafi'I) yang berkata "ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci pun haram untuk dikonsumsi..." karena inilah mereka mengharamkannya, selain itu rokok juga menjadi sumber penyakit.

            Lalu bagaimana dengan hukum menjual dan membeli rokok? Penjelasan Panjang diatas menunjukkan jawaban dari pertanyaan ini. Bagi para ulama yang menghalalkannya, maka halal pula menjual dan mendapatkan keuntungan dari rokok. Dan sebaliknya bagi ulama yang mengharamkannya, maka haram pula menjual serta mengambil keuntungannya. Pendapat ini diperkuat dengan sabda Rasulullah "Sesungguhnya Allah bisa mengharamkan memakan sesuatu, berarti Allah mengaharmkan juga uaang hasil penjualannya". (HR.Abu Daud). Lalu bagaimana juga tentang pertanyaan "jika rokok diharamkan lalu bagaiaman nasib para petani tembakau, pekerja pabrik rokok?" jawaban ini kembali lagi pada keimanan kita. Bukankan Allah sudah mengatur rezeki atas hambanya? Lalu mengapa kita masih kawatir dan bergantung kepada sesuatu selain Allah.

            Dari ketiga pendapat ulama diatas, tenntunya kita memiliki pendapat dan sudut pandang masing-masing dalam menyikapi hal ini. Akan banyak pro dan kontra juga mengenai hukum rokok ini. Seperti halnya MUI yang pada tahun 2009 mengeluarkan fatwa haram untuk mengonsumsi rokok bagi ibu hamil, anak dan remaja dibawah umur dan di tempat umum. Selain itu MUI tidak mengelurkan kata haram selain makruh. Sama hal nya dengan MUI, para dokter dan penelitian pun banyak menjelaskan tentang dampak merugikan dari merokok yang bisa menyebakan banyyak penyakit berbahaya seperti kanker dan paru-paru.

            Saya pribadi tentunya menilai bahwa merokok memang memiliki dampak negatif besar. Selain dari dampak negatif itu sendiri saya belum pernah mendengar jikalau ada dampak positifnya. Merokok juga bisa berdampak pada masalah ekonomi seseorang. Setidaknya kita harus menggunakan uang kita untuk pengeluaran yang tidak merugikan apalagi untuk tubuh kita sendiri. Selain berdampak kepada para penggunanya, merokok juga bisa merugikan orang sekitarnya. Seperti yang kita ketahui para medis pun mengatakan bahwa asap rokok saja bisa berbahaya. Jadi bisa dibayangkan betapa rokok bersifat sangat merugikan jika para perokok tidak sadar dimana, kapan, dan dalam kondisi apa mereka mengonsumsinya. Meskipun sudah jelas bahwa pabrik rokok sendiri selalu memberikan peringatan pada bungkus rokok itu, tetapi masih banyak orang yang tidak meghiraukannya dan memilih mengabaikannya. Ambil selalu hal yang menjadi positif dan baik bagi diri kita, dan jaga selagi masih ada.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun