Mohon tunggu...
Laela
Laela Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mari bahagia!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Fenomena Dispensasi Nikah di Berbagai Daerah, Inilah Penyebabnya

21 Januari 2023   21:14 Diperbarui: 21 Januari 2023   21:59 616
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Baru-baru ini heboh soal Pengadilan Agama (PA) Ponorogo menerima 191 permohonan anak menikah dini selama 2022. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengatakan dispensasi nikah anak paling banyak terdapat di Jawa Barat, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Angkanya disebut mengalami kenaikan setelah terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perkawinan. Sebelumnya, batas usia perempuan untuk menikah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Dalam UU Nomor 16 Tahun 2019, batas usianya menjadi sama 19 tahun. Beberapa faktor yang menyebabkan mengapa fenomena dispensasi nikah terjadi dikalangan masyarakat.

Ada beberapa permohonan dispensasi nikah yang dilatarbelakangi calon pengantin sudah hamil duluan. Tidak hanya akibat pergaulan bebas tapi juga cyber porno, cyber-porno tidak bisa diatasi dengan hanya memblokir konten pornografi peran orang tua juga sangat penting dalam hal ini. Selain kontrol dan pengawasan yang dilakukan orang tua, dibutuhkan pemahaman orang tua untuk senantiasa mendampingi dan membimbing anak. Membangun ketahanan anak bisa dilakukan melalui jalur agama serta membangun keluarga yang harmonis.

Dispensasi nikah juga dipicu karena orang tua tidak mampu membiayai untuk melanjutkan pendidikan anak. Ketika anaknya sudah menikah, orang tua menganggap beban ekonominya akan berkurang.

Sementara itu cara pandang dan norma masyarakat juga menjadi salah satu faktor pemicunya. Misalnya ketika melihat pasangan yang saling mencintai dan sudah lama berpacaran. “Menurut adat budaya, kalau terlalu lama pacaran, berpotensi jadi fitnah, gosip, atau melanggar norma. Karenanya harus nikah.”

Tidak hanya berdampak pada psikologis, pernikahan dini juga bisa memicu sejumlah masalah kesehatan, khususnya pada perempuan. Pernikahan dini dapat berdampak pada tingginya angka kematian ibu dan bayi serta rendahnya tingkat kesehatan ibu dan anak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun