Zakat merupakan salah satu instrumen keuangan dalam Islam yang memiliki manfaat besar dalam perekonomian apabila dikelola dengan baik dan optimal. Faktanya pengelolaan zakat di indonesia masih belum optimal. Banyak masyarakat belum memahami pentingnya menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, yang dapat mengakibatkan potensi zakat belum bisa maksimal. Masyarakat masih memberikan zakat langsung daripada disalurkan melalui lembaga resmi, dan pemahaman sebagian masyarakat kepada golongan penerima hanyalah fakir dan miskin. Jika potensinya dimaksimalkan zakat mungkin dapat dimanfaatkan untuk menopang aktivitas perekonomian serta pengentasan kemiskinan, terutama untuk umat muslim. Keberadaan zakat dapat mengurangi adanya kesenjangan sosial dalam masyarakat. Zakat sesuai dengan prinsip ekonomi islam yaitu harta tidak seharusnya berputar pada segelintir orang saja, tetapi harus didistribusikan secara adil agar dapat bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Realisasi pengumpulan dana Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS) Nasional tahun 2023 tercatat total aset mencapai Rp30.024.382.361.381,-. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia aktif berpartisipasi dalam kintribusi untuk kesejahteraan bersama. Meskipun angka ini besar, tetapi masih jauh dari potensi maksimal zakat di Indonesia. Hal ini menunjukkan pemerintah dan lembaga zakat masih perlu bekerja keras dalam mencapai target potensial zakat. Dari pencapaian tersebut target pengumpulan dana Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS) Nasional tahun 2024 adalah sebesar Rp43.758.382.371.172,-. Hal ini mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat peran ZIS dalam mendukung keberlanjutan program kesejahteraan dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. (Outlook Zakat Indonesia 2024)
Populasi masyarakat yang mayoritas muslim di Indonesia seharusnya pengumpulan zakat di Indonesia mencapai jumlah yang besar, mengingat bahwa zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Selain itu, keberhasilan Indonesia menempati posisi pertama negara yang paling dermawan di dunia versi World Giving Index (WGI) selama 6 tahun berturut-turut juga seharusnya dapat membantu keberhasilan tujuan peningkatan zakat nasional. Posisi ini menunjukkan masyarakat Indonesia memiiki semangat filantropi yang tinggi yang dapat dioptimalkan dalam mendukung kesejahteraan sosial. Filantropi ini perlu diarahkan dan dikelola secara lebih efektif untuk mencapai target potensial zakat.
Pemerintah memiliki peran krusial dalam mengoptimalkan zakat nasional dengan meningkatkan literasi zakat, memperbaiki kualitas dan kuantitas amil (pengelola zakat) serta memperkuat peran lembaga pengelola zakat baik di tingkat nasional maupun tingkat daerah. Sejauh ini peran pemerintah terbatas pada regulasi, padahal edukasi masyarakat dan penguatan sistem distribusi perlu ditingkatkan secara signifikan. Selain itu pemerintah perlu membangun kepercayaan masyarakat dengan menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat, sehingga dapat mendorong muzaki menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi.
Salah satu regulasi pemerintah Indonesia yang mengatur zakat adalah Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Dalam Undang-Undang ini pemerintah memberikan wewenang kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk mengelola zakat, baik dalam pengumpulan maupun penyalurannya.
Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif juga telah memberikan peraturan yang jelas tentang apa saja harta yang wajib dizakati dan bagaimana tata caranya. Selain itu BAZNAS juga telah menyediakan sebuah fitur penghitung zakat yang bernama "Kalkulator Zakat”. Dengan kemudahan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakt untuk membayar zakat.
Referensi:
Baznas. (2024). Outlook Zakat Indonesia 2024. Pusat Kajian Strategis BAZNAS 2024
Waqiah. S. R., Affandy. F. F., Baharuddin. J., Hanifah. N., Hikma. N., (2023). Strategi Baznas dalam Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Menunaikan Zakat (Studi Kasus Baznas Provinsi Papua). Jurnal Lembaga Keuangan, Ekonomi dan Bisnis Islam Volume 5, No. 1, 2023. https://doi.org/10.47435/asy-syarikah.v5i1.1726
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H