Mohon tunggu...
Laela Indawati
Laela Indawati Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Belajar mempelajari kehidupan, karena hidup harus terus belajar

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Rekam Kesehatan Personal pada Anak Usia Sekolah

27 November 2020   13:47 Diperbarui: 27 November 2020   13:53 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Anak usia sekolah merupakan sasaran yang sangat strategis dalam pelaksanaan program-program kesehatan. Dengan jumlahnya yang berkisar 25% dari jumlah penduduk, anak usia sekolah juga mudah dijangkau karena terorganisir dengan baik. Saat ini masalah kesehatan yang dialami anak usia sekolah sangatlah kompleks dan bervariasi. Diantaranya berhubungan dengan ketidakseimbangan gizi, kesehatan gigi, kelainan refraksi, cacingan, dan penyakit menular yang terkait perilaku hidup bersih dan sehat. Hasil riskesdas 2013 menunjukan bahwa prevalensi cedera pada anak usia 5-14 tahun sebesar 9,7% dan 11,7% pada anak usia 15-24 tahun, yang mayoritas disebabkan karena jatuh (40,9%) dan transportasi motor (40,6%). Data Global School Health Survey (GSHS) 2015 menunjukan bahwa anak usia sekolah 22,2 % pernah merokok, 11,6% saat ini masih merokok, 4,4% pernah mengonsumsi alkohol, hal tersebut menunjukan adanya tantangan kesehatan yaitu meningkatnya kesenjangan dalam penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Permasalahan kesehatan ini dapat diminimalisir melalui upaya promotif dan preventif kesehatan.

Kementerian Kesehatan melalui program UKS telah melakukan upaya peningkatan kesehatan dalam bentuk promotif dan preventif. Upaya preventif antara lain kegiatan penjaringan kesehatan (skrining kesehatan) peserta didik. Penjaringan kesehatan merupakan suatu prosedur pemeriksaan kesehatan yang dilakukan untuk memilah (skrining) anak yang sehat dan tidak sehat, serta dapat dimanfaatkan untuk pemetaan kesehatan peserta didik. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan dalam program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 79 menyebutkan bahwa kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik agar dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan setinggi-tingginya menjadi sumber daya manusia yang berkualitas

Tujuan dari penjaringan kesehatan adalah agar 1. Terdeteksinya secara dini masalah kesehatan peserta didik, sehingga bila terdapat masalah dapat segera ditindaklanjuti 2. Tersedianya data atau informasi untuk menilai perkembangan kesehatan peserta didik, maupun untuk dijadikan pertimbangan dalam menyusun program pembinaan kesehatan sekolah. 3. Termanfaatkannya data untuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi program pembinaan peserta didik. Olehkarenanya kegiatan penjaringan kesehatan ini haruslah tercatat secara sistematis dan terstruktur agar riwayat kesehatan peserta didik dapat terdokumentasi dengan baik dan datanya dapat dipakai untuk monitoring dan evaluasi program kesehatan, maupun untuk penggunaan pribadi peserta didik bila akan berobat ke pelayanan kesehatan. Pendokumentasian ini dapat dilakukan secara manual maupun elektronik.

Pada tahun 2017 Kementerian Kesehatan melakukan ujicoba dengan mengeluarkan buku rapor kesehatan bagi peserta didik sekolah dasar dan menengah dimana buku tersebut harus dibawa saat peserta didik mendapatkan pelayanan kesehatan di sekolah seperti penjaringan kesehatan, pemeriksaan berkala, pemberian tablet tambah darah, obat cacing, atau pada saat mendapat pelayanan kesehatan di puskesmas/fasilitas kesehatan lainnya. Peran tenaga kesehatan, guru/wali kelas pada kelengkapan pengisian buku ini adalah menjelaskan hasil pemeriksaan kepada peserta didik dan memantau pendampingan orang tua dalam menindaklanjuti saran dan rujukan. Sedangkan peran orang tua/wali adalah memantau status kesehatan peserta didik dan menandatangani hasil pemeriksaan kesehatan pada buku serta segera menindaklanjuti sesuai saran yang diberikan. Namun buku rapor kesehatan belum menjangkau semua sekolah, padahal banyak manfaat yang diperoleh dari buku rapor kesehatan. Sosialisasi terhadap rapor kesehatan belum menyeluruh. Saat ini pendistribusian buku rapor kesehatan baru dilakukan pada sekolah-sekolah negeri.

Penulis dengan beberapa tim dosen dan mahasiswa yang terdiri dari multidsiplin keilmuan melakukan upaya dalam membantu program dari kementrian kesehatan dengan melakukan upaya sosialisasi terhadap buku rapor kesehatan sekolah. Pilihan sekolah yang diambil adalah di salah satu SD swasta di wilayah Jakarta Timur. Upaya ini dilakukan dengan bantuan hibah Pengabdian Masyarakat yang difasilitasi oleh Kemeristekdikti tahun 2019 dengan tahun pelaksanaan 2020. Kegiatan ini dengan segala keterbatasan karena kondisi pandemi telah dilaksanakan dengan proses daring maupun luring.

SD yang menjadi mitra pengabdian ini telah memiliki unit usaha kesehatan sekolah (UKS), namun pelaksanaan program kegiatan belum maksimal dilakukan. Dengan lokasi yang berdekatan dengan Puskesmas, kegiatan pemantauan kesehatan peserta didik dapat langsung diakukan. Usaha Kesehatan Sekolah adalah usaha kesehatan masyarakat yang dijalankan di sekolah-sekolah dengan anak didik beserta lingkungan hidupnya sebagai sasaran utama. UKS merupakan wahana untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan selanjutnya membentuk perilaku hidup sehat, yang pada gilirannya menghasilkan derajat kesehatan yang optimal. Penulis beserta tim mencoba melakukan sosialisasi terkait program kegiatan UKS dan sosialisasi terhadap buku rapor kesehatan sekolah agar program kegiatan UKS dapat kembali dijalankan dengan optimal.

Buku rapor kesehatan dalam keilmuan rekam medis dan informasi kesehatan dikenal dengan nama Personal Health Record atau rekam kesehatan personal (PHR). Rekam kesehatan personal adalah sumber informasi kesehatan yang tersedia secara manual maupun elektronik dan dibutuhkan oleh individu untuk membuat keputusan kesehatan. Individu dapat memiliki dan mengelola informasi dalam PHR, yang berasal dari penyedia layanan kesehatan maupun individu. PHR bersifat rahasila dan harus disimpan dengan aman. Akses untuk mendapatkan informasi kesehatan dalam PHR harus seijin pemilik PHR. Rekam kesehatan personal tidak sama dengan Electronic Health Record (EHR) atau Electronic Medical Record (EMR), atau Rekam Medis, yang dirancang untuk digunakan oleh penyedia layanan kesehatan dimana data tersebut dikelola dan disimpan oleh penyedia layanan kesehatan untuk kepentingan pasiennya. Rekam kesehatan personal merupakan kunci sukses pemberdayaan kesehatan dimana setiap individu akan memegang peranan aktif terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan kepada dirinya.

Dengan rekam kesehatan personal maka setiap individu akan dapat melihat riwayat kesehatan dan pelayanan yang telah ia terima dari berbagai pemberi layanan kesehatan yang pernah menanganinya. Hal ini akan memudahkannya dalam berkomunikasi dengan dokter terkait dengan kondisinya. Pasien yang mengelola dan menggunakan rekam kesehatan personal akan menjadi well educated patient dimana dokter akan mudah berkomunikasi dengan pasien tersebut. Dengan adanya pemanfaatan buku repor kesehatan di sekolah sebagai rekam kesehatan personal bagi siswa, diharapkan riwayat kesehatan peserta didik dapat terpantau dengan baik, pendokumentasian kesehatan tersimpan dengan baik, dan kualitas kesehatan menjadi optimal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun