Mohon tunggu...
Lady 1402
Lady 1402 Mohon Tunggu... -

Menteng

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Kondektur dan Pengemudi Kopaja AC 602 Adalah Anak di Bawah Umur?

3 Maret 2014   01:30 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:18 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1393834069271802370

[caption id="attachment_325716" align="aligncenter" width="565" caption="Ilustrasi/Admin (Tribunnews.com)"][/caption]

Kopaja AC602 sejak dioperasikan di Juni 2013 diharapkan dapat menarik pengendara pribadi untuk pindah naik angkutan umum, namun tujuan ini masih diragukan dapat tercapati karena banyak faktor.
Pengalaman penulis naik Kopaja AC 602 cukup memprihatinkan. Penumpang dijejal sampai-sampai area yang tidak aman untuk ditempati seperti tangga dan area antara pengemudi dan pintu pengemudi pun dipenuhi penumpang. Belum lagi pengemudi suka mengetem di suatu halte dengan modus menunggu di halte sampai ada bis transjakarta atau bis lain yang menggunakan jalur busway datang dari arah belakang. Bahkan akhir-akhir ini ada lebih mengerikan lagi karena ternyata pengemudi dan kernet adalah anak muda sekitar 15 tahunan yang belum memasuki usia kerja. Pasal 68 UU No. 13 tahun 2003 menyebutkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak yang berumur di bawah 18 tahun. Dan yang menjadi pertanyaan bagaimana dengan SIM mereka? Bukankah untuk mendapatkan SIM minimal usia 17 tahun.

Kondektur yang bukan usia pekerja tersebut kelihatan masih sangat labil. Mereka berani sekali mengancam penumpang untuk turun dari bis bila penumpang tidak mau dijejalkan, tidak peduli bahwa di area tersebut berbahaya untuk berdiri. Yang menjadi pertanyaan apakah tidak ada fungsi pengawasan dari pemerintah untuk kendaraan umum? Janganlah menunggu sampai ada korban atau kejadian seperti transjakarta. Pak Polisi, harap sering awasi pengemudi dan kondektur bis Kopaja AC ini dan juga pengemudi bis yang pernah saya temui juga anak di bawah 17 tahun. Segera ambil tindakan kalau ini benar karena ini sudah pelanggaran karena SIM hanya bisa untuk minimal 17 tahun dan pekerja anak minimal usia 18 tahun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun