Mohon tunggu...
Adhyatmoko
Adhyatmoko Mohon Tunggu... Lainnya - Warga

Profesional

Selanjutnya

Tutup

Politik

Petualangan Ahok Kandas di Teluk Jakarta

11 April 2016   22:14 Diperbarui: 11 April 2016   22:27 1537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Pers Release OTT KPK atas Sanusi dalam dugaan penyuapan proyek reklamasi Teluk Jakarta. (Foto: Liputan6.com)"][/caption]Visi good governance yang selama ini dicitrakan oleh Ahok tinggal jargon-jargon kosong. Kepongahannya selaku Gubernur DKI tidak mampu membendung reaksi warga yang diperlakukan tidak adil. Tidak saja kebijakannya yang cenderung berpihak kepada konglomerasi, pernyataan-pernyataannya pribadi pun tidak konsisten. Misal, dengan enteng ia bilang lupa di depan majelis hakim bahwa dirinyalah yang menandatangani perda tentang APBD-P tahun 2014 yang memuat skandal UPS.

Karena Ahok diangkat untuk menggantikan Jokowi, ia tetap wajib bertanggung jawab atas mandat kepemimpinan. Ketika ia tega meneriaki maling kepada seorang ibu yang hendak bertanya aturan pencairan KJP, apa reaksinya terhadap kasus suap raperda reklamasi oleh PT Agung Podomoro Land Tbk.? Ia malah menyebut anggota DPRD memeras. Ketika bawahannya ia pecat karena melanggar prosedur, Ahok justru menabrak undang-undang soal perizinan reklamasi. Ia tidak memegang teguh prinsip kepemimpinan.

"KPK akan memintai keterangan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama terkait perizinan kepada Agung Podomoro Land karena Perda dan Amdalnya belum keluar yang menjadi payung hukum reklamasi pantai utara Jakarta," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Surabaya, Sabtu (2/4/2016) -Sindonews.com

Perilaku yang serba terbolak-balik (factual inconsistency) itu merupakan manifestasi kekuasaan seorang diktator. Kebijakan Ahok menjadi otoriter -melahirkan jarak antara pemimpin dan yang dipimpin. Terlebih, rakyat dihadapkan pada tembok raksasa yang mendikotomikan strata sosial si miskin dan kaya. Pemukiman liar warga diratakan dengan tanah, tapi pengembang nakal dibiarkan membangun kawasan superblok tanpa izin di Pulau C. Bus Metro Mini yang tidak memenuhi persyaratan uji KIR, ia suruh kandangkan. Lalu, bagaimana ia bisa mengizinkan reklamasi ketika Perda RZWP-3-K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil) tidak ada?

Pragmatisme kebijakannya melakukan upaya potong kompas terhadap peraturan perundang-undangan. Ia menyalahgunakan kekuasaan. Maka, KPK patut menduganya melanggar UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Izin reklamasi yang ia terbitkan mengandung unsur kesengajaan untuk mengabaikan hukum administrasi negara dan tata pemerintahan. Ahok tidak menghiraukan protes dari Kementrian Kelautan dan Perikanan. Padahal, koordinasi dengan pemerintah pusat merupakan kewajiban yang diatur dalam undang-undang.

Baik para akademisi maupun pakar hukum tata negara telah menunjukkan kesalahan Ahok menerbitkan perizinan. Terakhir, saksi ahli pemerintah di PTUN Jakarta Timur, Ibnu Sina menyatakan izin reklamasi menyalahi kewenangan. Ahok bergeming dan terus membiarkan pengembang mengeksploitasi sumber material dari alam guna reklamasi. Bahkan, kelompok praktisi lingkungan ia tuding punya pamrih untuk menolak reklamasi. Ahok tidak menyadari arogansinya dan belajar memakai logika. Sumbatan kabel di gorong-gorong saja ia sempat tuduh sabotase.

Sulit dinalar gaya kepemimpinan Ahok yang tidak sewajarnya dan tidak sepantasnya alias absurd. Jika menyinggung teori, perilakunya sejalan dengan posmodernisme. Berbagai literatur tidak banyak memberikan definisi yang jelas tentang posmodernisme. Tetapi, hal ini secara lugas dimengerti sebagai anomali, yaitu hal yang tidak semestinya dan kontradiktif terhadap fakta atau konteks sesungguhnya. Filsafat kemudian menggarap persoalan tentang posmodernisme di hampir seluruh aspek epistemologi. Maka, ilmuwan dapat mengamati dan mengenali kehadirannya.

Contoh yang mudah ditemui sehari-hari ialah modifikasi motor ceper. Pabrik merakit kendaraan bermotor sedemikian rupa dengan suku cadang lengkap dan konstruksi yang akurat. Tidak sembarang pabrik mengaplikasikan teknologi pada produknya. Beberapa cabang keilmuan turut bersinergi untuk menghasilkan suatu produk yang aman selain desain yang atraktif. Sebaliknya, perhitungan yang matang tersebut tidak berarti bagi konsumen yang nekad mengubah kerangka motor menjadi rendah dan nyaris menyentuh landasan.

Melabrak aturan dengan mengesampingkan aspek yang baku adalah karakteristik posmodernisme. Tujuannya beragam, demi sensasionalitas pribadi atau kepentingan kelompok yang mampu menciptakan kondisi berlawanan hingga kekacauan. Ketika hal yang tidak semestinya itu tersistem dalam cara pandang, posmodernisme terpenuhi dan disempurnakan melalui aksi-aksi nyata.

Lantas, apa kesalahan Ahok terkait kebijakan reklamasi di Teluk Jakarta?

1. Menerbitkan izin reklamasi diluar kewenangannya. Jakarta ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional berdasarkan PP No. 26 tahun 2008, maka kewenangan pengelolaan dan pemanfaatannya berada di pemerintah pusat, khususnya Menteri Kelautan dan Perikanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun