Mohon tunggu...
Adhyatmoko
Adhyatmoko Mohon Tunggu... Lainnya - Warga

Profesional

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ngaco, Ahok Bilang Perjanjian Preman Legal

21 Mei 2016   21:47 Diperbarui: 21 Mei 2016   23:14 876
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menurut (Ketua KPK) Agus Rahardjo, semestinya perjanjian Ahok dengan pengembang reklamasi dibuat dengan menunggu peraturan daerah terlebih dahulu. Detik.com

Si Ahok lagi nyahok kena tonjok Ariesman Widjaja. Kayaknya sih biasa kalau dulu sohib, trus sekarang berseberangan gegara kepergok KPK.

“Enak aja, lo. Bukannye nengokin kemari, malah sibuk pencitraan dan bela diri. Udah deh, ntar juga dikandangin.Yang ngebayarin pempek tuh gue! Elo mah ngibrit aje bareng si bos. Dasar keong emang lo pade!”

“Ahh, mending dengerin Koes Plus, nyok! Mari-mari oo.. berterus terang oo.. jangan lewat oo.. pintu belakang..”

Memang apes nasib Ariesman. Demi perusahaan yang digadang-gadang bakal memberi kenangan manis di hari tua, ia justru berurusan dengan penyidik KPK dalam posisinya sebagai presiden direktur. Tak tanggung-tanggung, ia tersangkut operasi tangkap tangan (31/3) yang menjaring M. Sanusi, Ketua Komisi D DPRD DKI. Layaknya badan intelijen yang menyangkal keterlibatannya ketika agennya tertangkap, PT Agung Podomoro Land pun membantah pengakuan Ariesman tentang dana 6 miliar yang diminta oleh Gubernur DKI, Ahok.

Namun, operasi intelijen serapat apapun bisa tercium kebusukannya jika ada suara “orang dalam” yang membocorkannya. Skandal WMD (Weapons of Mass Destruction) di Irak misalnya, media internasional membocorkan kesalahan informasi intelijen yang dijadikan pembenaran bagi AS dan sekutunya menginvasi negara yang dikuasai Saddam Husein itu. Setelah perang berkecamuk dan puluhan ribu jiwa melayang, mantan Perdana Menteri Inggris, Tony Blair kemudian meminta maaf.

Banyak contoh kasus menunjukkan peran pers yang berpengaruh besar untuk mengubah arus informasi. Dan, masyarakat Indonesia membutuhkan kehadiran pers sebagai pendobrak status quo dari jajaran elit pemerintahan yang masih menjalankan sistem patron-client politics. Patgulipat penguasa dan pemilik modal atau pengusaha seakan melahirkan tradisi yang jamak ditemui. Mereka berkelindan kepentingan dengan saling tawar-menawar kebijakan meskipun rakyat menjadi korban.

***

Koran Tempo Edisi 11 Mei sontak menghenyakkan publik. Perubahan cukup ekstrim ditampakkan dengan pemberitaan seputar perjanjian antara Ahok (Pemprov DKI) dan para pengembang reklamasi. Pengakuan Ariesman Widjaja yang diungkap oleh Tempo merupakan pintu masuk grand corruption yang menggambarkan persengkongkolan di balik proyek reklamasi. Terbongkarnya penyuapan saat pembahasan raperda reklamasi hanyalah narasi pembuka sebelum publik diajak menyaksikan rangkaian episode selanjutnya.

Ahok selaku Gubernur DKI boleh saja membantah pemberitaan Tempo. Toh, Ketua KPK menyatakan untuk menyelidikinya. Dengan kembali mengulang gaya red herring atau pengalihan isu seperti lazimnya dilakukan, Ahok mengulik perjanjian tahun 2012 antara Badan Pelaksana Reklamasi Pantai Utara mewakili Pemprov DKI dan Pusat beserta pengembang (PT Manggala Krida Yudha) semasa kepemimpinan Fauzi Bowo. Ia melihat fakta bahwasanya perjanjian itu tidak terdapat klausul kontribusi. Padahal, pokok persoalan yang sedang ditujukan kepadanya mengenai legalitas perjanjian.

1. Perjanjian yang dibuat oleh Ahok dan pengembang di tahun 2014 tidak memiliki payung hukum, karena:

Pemprov DKI pada saat perjanjian dibuat belum mengusulkan pembahasan raperda reklamasi yang mencakup Rencana Zonasi dan Rencana Strategis (Tata Ruang Kawasan Pantura) sesuai dengan amanat Perpres No. 122 tahun 2012 dan UU No. 1 tahun 2014 yang lex-specialis mengatur kegiatan reklamasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun