Mohon tunggu...
Adhyatmoko
Adhyatmoko Mohon Tunggu... Lainnya - Warga

Profesional

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mirna tak Mati Keracunan Sianida?

7 September 2016   21:46 Diperbarui: 27 November 2017   03:41 6065
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ong Beng bersaksi untuk Jessica. | Foto: Tribunnews.com

Persidangan Jessica telah memasuki babak ke-19, tetapi kasus kematian Mirna semakin kabur dari dakwaan jaksa selaku penuntut umum. Pertama, jaksa tidak mampu membangun konstruksi hukum di balik pengenaan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) kepada Jessica. Kedua, dakwaan jaksa hanya berlandaskan circumstancial evidences yang saling bertentangan atau kontradiktif antara keterangan para ahli dan surat/dokumen berikut bukti-bukti yang ditunjukkan dalam persidangan. 

Sejak kasus kematian Mirna mencuat ke media dan Jessica ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, saya telah menulis tiga artikel terlampir yang memaparkan kemungkinan bahwa:

1. Mirna tidak meninggal karena pembunuhan melalui penggunaan racun sianida;

2. Jessica tidak melakukan pembunuhan atau menabur racun sianida ke dalam minuman es kopi vietnam yang dikonsumsi oleh Mirna.

Kedua hal tersebut memiliki ketergantungan dimana poin (2) menjadi valid jika poin (1) dibuktikan kebenarannya. Lantas, apakah poin (1) dapat dibuktikan?

Pertama, jaksa tidak mampu membangun konstruksi hukum di balik pengenaan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) kepada Jessica

Jaksa mendakwa Jessica menabur racun sianida ke dalam kopi Mirna, tapi tidak membuktikan adanya penguasaan racun oleh Jessica. Tidak terdapat jejak bahwa ia memiliki atau bersinggungan dengan sianida. Penguasaan kopi yang berada di depannya selama menunggu Mirna di Kafe Olivier tidak pula berarti bahwa ia menaruh racun ke dalamnya. Hal ini didukung oleh ketiadaan rekaman CCTV yang menunjukkan perbuatan terdakwa yang menaruh racun. Selain itu, tidak ada saksi yang melihat kejahatan yang dituduhkan secara langsung. Maka, pertanyaan tentang bagaimana Jessica memperoleh dan menabur sianida tidak terbukti (Lihat: Segitiga pembuktian pembunuhan Mirna).

Kedua, dakwaan jaksa hanya berlandaskan circumstancial evidences yang bertentangan atau kontradiktif antara keterangan para ahli dan surat/dokumen berikut bukti-bukti yang ditunjukkan dalam persidangan

Jaksa menghadirkan ahli toksikologi forensik, digital forensik, psikologi, dan kriminologi. Ahli toksikologi dari puslabfor Polri melaporkan hasil pemeriksaan barang bukti (BB) berupa antara lain:

a. kopi yang positif sianida dalam gelas (BB I) dan botol (BB II);

b. sampel organ lambung yang positif sianida (BB V);

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun