Euforia Pilpres 2014 sudah setahun terlewati, namun atmosfer politik saat ini masih terasa kental dengan polarisasi dua kubu pengusung capres dan cawapres ketika itu. Fraksi-fraksi di DPR saling membentuk koalisi. KIH bersama Jokowi – JK dan KMP dengan Prabowo – Hatta. Kini, KIH berganti nama menjadi KP3 setelah PAN menyatakan bergabung di barisan partai-partai pendukung pemerintah.
Di negara yang menerapkan sistem demokrasi, kepentingan-kepentingan mereka dapat sejalan atau berseberangan. Mereka yang sejalan membentuk koalisi. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan antar fraksi dan anggota dari fraksi yang berbeda koalisi dapat berafiliasi atau menjalin kerja sama. Terbukti banyak anggota fraksi dari suatu koalisi yang satu suara dengan anggota koalisi lain tentang rumusan suatu produk legislasi dan tugas pengawasan. Selain itu, adapula perpecahan partai-partai koalisi. Motivasi mereka beragam, mungkin atas dasar akal sehat, kekecewaan, karir politik, ideologi, balas budi, iming-iming, atau kamuflase.
Terkait kasus Novanto di MKD, hanya satu motivasi yang menyebabkan seorang anggota atau perwakilan fraksi tetap berada di koalisinya atau berpindah haluan, yakni etika. Artinya, sikap dan pendapat anggota MKD mencerminkan orang yang sadar etika atau melanggar etika.
MKD adalah Mahkamah Kehormatan Dewan yang menyelenggarakan persidangan etik, bukan pengadilan yang tunduk di bawah hukum acara pidana (KUHAP). Penasihat hukum dan pendukung Novanto mesti memahami ranah etika, sehingga tidak mencampuradukkan persoalan teknis hukum dalam perkara etis, contohnya legal standing dan keabsahan rekaman. Entah sesungguhnya paham atau tidak, isu-isu yang dilontarkan oleh kubu Novanto tampak dibuat-buat (Baca: Manipulasi).
Setiap orang pada dasarnya beretika, suka atau tidak. Etika merupakan prinsip fundamental dari keadaban manusia yang berkembang secara alamiah dan berlaku universal. Kejujuran misalnya, seseorang dapat mengetahui sendiri apakah ia sedang berlaku jujur atau berbohong. Berbeda halnya dengan etika, aturan-aturan hukum dibentuk berdasarkan kesepakatan dan dibuat terperinci untuk memperjelas batasan, larangan, sanksi, dan ancaman.
 Laporan pengaduan oleh Sudirman Said dan bukti rekaman telah mengandung substansi yang layak diteruskan lewat persidangan. Substansi persoalan terkuak dengan pertanyaan: Benarkah ada pertemuan antara SN dan Presdir PTFI? Benarkah SN mengucapkan hal-hal yang dituduhkan kepadanya dalam pertemuan itu? Tidak berbelit-belit.
Percobaan gagalkan persidangan
Lebih dari sepekan kontroversi kasus pencatutan menyandera perhatian publik. Setnov cs seolah-olah tak bergeming. Masuknya tiga awak baru dari Fraksi Golkar nyaris meruntuhkan sendi-sendi kepercayaan publik pada MKD yang akan melanjutkan agenda sidang pasca putusan 24 November.
Politisi Gerindra, Desmond meragukan pernyataan Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo yang mendukung MKD untuk berproses secara terbuka dan transparan.
"Berarti Bambang Soesatyo ngomong itu enggak sesuai dengan orang yang ada di sini (MKD)," ucap Wakil Ketua Komisi III DPR ini. "Terbukti memang orang-orang baru ini betul-betul orangnya Novanto," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/11/2015) – Kompas. com
Akbar Faizal menyebut ketiga anggota baru MKD itu meminta agar kasus Novanto ditutup.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!