Mohon tunggu...
Adhyatmoko
Adhyatmoko Mohon Tunggu... Lainnya - Warga

Profesional

Selanjutnya

Tutup

Politik

Membongkar Strategi Ahok Memuluskan Proyek Reklamasi

17 Mei 2016   07:37 Diperbarui: 22 Mei 2016   07:32 522
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Berita Acara Rapat Pembahasan Kontribusi Tambahan antara Ahok dan Pengembang. Sumber: Detik.com

Pasal 7 ayat (3) UU No. 27 tahun 2007, berbunyi

Pemerintah Daerah wajib menyusun semua rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Diskresi sebagaimana dijelaskan dalam Ketentuan Umum UU No. 30 tahun 2004,

Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Selanjutnya, Undang-undang menjelaskan bahwa diskresi itu sebatas pengertian pada lingkup administasi pemerintahan. Apakah izin reklamasi merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan? Pihak yang memerlukan izin adalah perusahaan pengembang. Pemerintah tidak dapat berbisnis, kecuali oleh badan usaha yang dimilikinya. Tugas pemerintah adalah menegakkan aturan-aturan.

Ternyata Gubernur DKI menggunakan dalil yang salah untuk melegalkan perjanjian yang dibuatnya dengan para pengembang proyek reklamasi. Ahok membuat diskresi dengan menjanjikan izin reklamasi yang faktanya melanggar peraturan perundang-undangan. Perizinan reklamasi telah diatur secara administratif dan prosedural dalam UU No. 27 tahun 2007 berikut perubahannya. Selain itu, tidak ada peraturan yang memberikan pilihan, tidak lengkap atau tidak jelas mengenai reklamasi. Argumentasi Ahok absurd.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun