Pasal 7 ayat (3) UU No. 27 tahun 2007, berbunyi
Pemerintah Daerah wajib menyusun semua rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Diskresi sebagaimana dijelaskan dalam Ketentuan Umum UU No. 30 tahun 2004,
Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Selanjutnya, Undang-undang menjelaskan bahwa diskresi itu sebatas pengertian pada lingkup administasi pemerintahan. Apakah izin reklamasi merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan? Pihak yang memerlukan izin adalah perusahaan pengembang. Pemerintah tidak dapat berbisnis, kecuali oleh badan usaha yang dimilikinya. Tugas pemerintah adalah menegakkan aturan-aturan.
Ternyata Gubernur DKI menggunakan dalil yang salah untuk melegalkan perjanjian yang dibuatnya dengan para pengembang proyek reklamasi. Ahok membuat diskresi dengan menjanjikan izin reklamasi yang faktanya melanggar peraturan perundang-undangan. Perizinan reklamasi telah diatur secara administratif dan prosedural dalam UU No. 27 tahun 2007 berikut perubahannya. Selain itu, tidak ada peraturan yang memberikan pilihan, tidak lengkap atau tidak jelas mengenai reklamasi. Argumentasi Ahok absurd.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H