Berita Acara No. 4509 tentang Kesepakatan Harga Pembelian Tanah Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW). Sumber: merdeka.com/istimewa
Mantan Pimpinan KPK jilid III, Zulkarnain telah buka suara perihal kisruh pembelian lahan RS. Sumber Waras (RSSW). Ia mengungkapkan bahwa indikasi korupsi ditemukan, sayangnya KPK mengalami pergantian kepemimpinan setelah menerima audit investigatif dari BPK pada tahun 2015. Selain itu, dua macam pelanggaran terjadi dalam pembelian lahan, baik administratif dan perdata. Kedua pelanggaran ini dapat bermuara pada tindak pidana korupsi jika merugikan keuangan negara. Dengan kata lain, tiga bilah pedang siap terhunus di sekeliling kasus Sumber Waras.
Sebelum pembahasan tentang keabsahan pembelian lahan Sumber Waras, keterangan di bawah ini perlu dipahami terlebih dahulu:
1. Hukum agraria berada di wilayah hukum perdata.
2. Negara memberikan jenis hak individual atas tanah yang bersifat perdata, salah satunya ialah Hak Guna Bangunan (HGB).
3. Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU Pokok Agraria (UUPA).
4. Sebagaimana disebutkan dalam poin (3), maka pemilik bangunan berbeda dari penguasa atas tanah dimana bangunan didirikan. Pemegang HGB bukanlah penguasa tanah atau pemegang hak milik atas tanah.
5. Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UUPA jo Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1996, yang dapat memiliki HGB adalah warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
6. PP No. 40 tahun 1996 Pasal 34 ayat (2) menentukan bahwa peralihan HGB terjadi karena 5 (lima) hal yang salah satunya ialah jual-beli.
7. Pemprov DKI memakai acuan Perpres No. 40 tahun 2014 tentang perubahan atas Perpres No. 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Pemprov beralasan bahwa lahan Sumber Waras yang dibeli seluas tidak lebih dari 5 (lima) ha, maka memakai Pasal 121 Perpres No. 40 tahun 2014 yang menyebutkan bahwa pengadaan tanah dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan cara jual-beli atau tukar-menukar atau cara lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.
8. Sesuai dengan Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres No. 71 tahun 2012, yang dimaksud dengan instansi pada poin (7) adalah lembaga negara, kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah.