Mohon tunggu...
Adhyatmoko
Adhyatmoko Mohon Tunggu... Lainnya - Warga

Profesional

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Eksploitasi Anak Terbongkar, Janji 1 T Ahok Umbar

30 Maret 2016   15:11 Diperbarui: 30 Maret 2016   15:32 961
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penghapusan aturan jalur Three in One tidak menjawab soal eksploitasi anak di jalanan. Eksploitasi anak dapat terjadi di tempat-tempat umum mana saja dan menyangkut perdagangan manusia. Jalur itu memang kerap dimanfaatkan oleh para joki yang diantaranya terdapat ibu-ibu yang membawa bayi. Implementasi ERP yang sudah dua tahun lalu uji coba digadang-gadang menggantikan aturan jalur Three in One. Tapi, Ahok gagal mengeksekusi proyeknya yang diharapkan berjalan mulai 2015.

Selain itu, Ahok juga akan menganggarkan 1 trilyun untuk mengatasi PMKS.

"Kita mau bikin job fair. Bagi saya sederhana, di Jakarta ini, kamu usaha apa aja bisa, asal kamu jujur, kita siapain Rp 1 triliun satu tahun," kata Ahok saat menghadiri Musrembang di Wali Kota Jakarta Utara, Selasa (29/3/2016) – Tribunnews.com

Pernyataan Ahok yang menyinggung anggaran tersebut seakan mengamini kiprahnya terdahulu tidak berpihak pada pengentasan masalah PMKS. Menjelang akhir masa kepemimpinannya, ia baru berujar demikian dan kebetulan saat perhatian publik tersita dengan kabar eksploitasi anak di Jaksel. Realisasi anggaran kelak juga membutuhkan persetujuan dari DPRD dan kajian mendalam. Sejauh masih sebatas ucapan, pernyataannya tak lebih dari sekedar janji politik.

Sikap Ahok memperlihatkan pengingkarannya bahwa eksploitasi anak termasuk tanggung jawab pemerintah daerah melalui dinsos. Terlebih, ia menganggap pemerintah daerah tidak memerlukan penegasan untuk atasi eksploitasi (BeritaSatu.com: cegah eksploitasi anak jadi pmks, kami hanya bisa mengimbau). Perda No. 8 tahun 2007 Bab VIII Tertib Sosial pada Pasal 40 dan 42 huruf (b) dengan jelas menyebut bahwa setiap orang atau badan dilarang menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, PSK, dsb. Artinya, Pemprov DKI wajib melakukan penindakan sama halnya penertiban kawasan jalur hijau.

Setidaknya ada kemungkinan lima jenis untuk menggolongkan anak-anak sebagai PMKS, yaitu anak balita terlantar (ABT), anak terlantar (AT), anak yang menjadi korban tindak kekerasan (AKTK), anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK), dan korban trafficking (KTR). Percaya atau tidak, dinsos mengosongkan data korban trafficking.

Pemprov DKI seharusnya menduga jaringan kriminal bermain di balik eksploitasi anak di jalanan. Dan, instansi terkait bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk pencegahan dan penindakan. Keberadaan anak untuk mengemis dan mengamen ibarat pemandangan sehari-hari di Jakarta. Razia berulang kali yang menjaring mereka di berbagai tempat patut dipertanyakan. Seolah-olah dinsos tidak memperoleh informasi yang menjurus ke arah eksploitasi.

Alih-alih evaluasi instansi dibawahnya guna optimalisasi pencegahan eksploitasi anak, Ahok menyoal anggaran 1 trilyun untuk penanganan PMKS. Progam-program yang ia gagas dengan anggaran sebesar itu juga bukan hal baru. Pemerintah pusat lewat kementerian sosial dan pemerintah daerah lain telah menggiatkan relokasi bagi pengemis, pengamen, dan PMKS umumnya. Lahan disiapkan untuk berkarya dan pelatihan keterampilan bekerja diberikan.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun