Dampak dari permasalahan tingkat nasional di suatu negara sejalan dengan jumlah dari penduduk negara itu sendiri. Seperti apa masalah yang dimaksud sehingga kita dapat mengatakan itu bisa berdampak penduduk di tingkat nasional ? benar, yang saya maksudkan disini ialah dampak pada negara kita, Indonesia. Masalah ini mungkin dianggap sepele oleh sebagian orang. Tetapi jika hanya hal sepele, mengapa masalah ini mendapat perhatian khusus para pakar dan menjadi perbincangan dimana-mana ?
seperti yang tertera pada judul tulisan ini, pada kesempatan ini masalah yang saya maksudkan ialah berkaitan dengan isu LGBT yang sudah beredar secara nasional. Diberbagai media, baik telivisi, media sosial, berita-berita yang tercetak maupun online, kita selalu melihat pembahasan menganai LGBT, baik secara hukum maupun medis.
Perdebatan pun terjadi di berbagai tingkat. Mulai di tingkat universitas. Banyak dari mahasiswa yang berdebat perihal LGBT, apakah itu sebaiknya dilarang atau tidak, dengan mengaitkan pada hukum, hak asasi manusia, medis dan agama. Sebagian mengatakan bahwa mereka tetap punya hak, negara kita harus menghargai keberadaan mereka. LGBT dikatakan bukanlah sebagai penyakit. Banyak dari mereka yang membentuk perkumpulan yang mewadahi kaum LGBT karena menilai mereka adalah golongan yang ditolak oleh masyarakat karena menyalahi agama dan budaya
Ditingkat yang lebih tinggi, para pakar pun memperdebatkan bagaimana status kaum LGBT di Indonesia. Dilihat dari segi hukum dan HAM, negara kita harus menghormati keberadaan mereka sebagai bagian dari warga negara Indonesia. Akan tetapi secara medis dan psikologis, saya sependapat dengan apa yang dipaparkan oleh Dr. Fidiansyah. Banyak dari kita yang menyaksikan pemaparan beliau pada acara Indonesia Lawyers Club (ILC) beberapa hari yang lalu, maupun dari media-media sosial yang ikut menyebarluaskan pemaparan beliau yang berdasar pada teks book tebal. Beliau mengatakan LGBT ialah bagian dari penyakit psikis.
Perdebatan mengenai LGBT sedikit disinggung pada acara yang sama tadi malam (23/02/2016). Prof. J.E. Sahetapy, salah seorang pakar hukum di Indonesia, ketika berbicara menyinggung LGBT, beliau yang memiliki pengetahuan hukum dan pengalaman mengarungi kehidupan lebih tinggi dari kita, justru tidak lagi mengaitkan hukum dalam menyelesaikan masalah berkaitan dengan LGBT. Dari pemaparan beliau yang membawa perspektif religius, kita akan mengatahui ia merupakan seseorang yang menolak keberadaan kaum LGBT. Beliau justru menyoroti belum adanya langkah-langkah para pemuka agama di negeri ini yang dalam khotbah atau ceramahnya memberikan penjelesan mengenai LGBT serta dampaknya. Dalam kesepatan tersebut tentunya beliau bermaksud untuk mendorong para tokoh agama untuk tidak hanya berkhotbah dan ceramah berkaitan dengan agama masing-masing, tetapi juga tentang masalah apa yang sedang dihadapi negara ini, dan itu ialah masalah mengenai LGBT.
https://www.youtube.com/watch?v=QTvn35uPu6c
https://www.youtube.com/watch?v=CzdFaTdUdik&list=PLm2eGy7H-BAIWhLSutweRbfReYXkJvPtP
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H