Tak henti-hentinya Jaksa Agung, HM Prasetyo membuat kegaduhan, berawal dari kasus “Papa Minta Saham” yang mengakibatkan Setya Novanto harus terpaksa turun dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI, hingga kasus dugaan Nepotisme yang HM Prasetyo lakukan yaitu menyalahgunakan wewenangnya sebagai Jaksa Agung untuk kepentingan diri pribadinya, yaitu dengan mengeluarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-IV-360/C/05/2015 yang berisi tentang promosi naik jabatan anak kandungnya Bayu Adhinugroho Arianto menjadi Koordinator Intel di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Bayu yang merupakan Jaksa golongan III/B bisa tiba-tiba lompat golongan menjadi III/D, dimana kenaikan jabatan tersebut dipromosikan langsung oleh ayahnya sendiri yaitu HM Prasetyo yang menjabat sebagai Jaksa Agung RI. Menurut tatanan jenjang karir jaksa, seharusnya untuk lompat jabatan seperti itu, Bayu harus memiliki prestasi luar biasa dan mendapat sertifikasi Diklatpim tingkat III. Faktanya, kedua hal tersebut belum dimiliki Bayu, bahkan tanpa kedua syarat tersebut saat ini Bayu telah menjabat sebagai Koordinator Intel di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Hal ini sudah tidak dapat ditolerir lagi, sudah banyak kesalahan fatal yang dilakukan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo. Ia telah banyak menyimpang dari amanah yang di embannya sebagai Jaksa Agung. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Presiden harus sudah mengambil sikap dengan mencopot HM Prasetyo dari jabatannya sebagai Jaksa Agung sebelum semakin merusak salah satu pilar lembaga penegakan hukum di negeri ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H