Mohon tunggu...
labora hidayat
labora hidayat Mohon Tunggu... -

politic

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jaksa Agung Harus Segera Mundur!

27 Januari 2016   14:35 Diperbarui: 27 Januari 2016   14:49 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tak henti-hentinya Jaksa Agung, HM Prasetyo membuat kegaduhan, berawal dari kasus “Papa Minta Saham” yang mengakibatkan Setya Novanto harus terpaksa turun dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI, hingga kasus dugaan Nepotisme yang HM Prasetyo lakukan yaitu menyalahgunakan wewenangnya sebagai Jaksa Agung untuk kepentingan diri pribadinya, yaitu dengan mengeluarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-IV-360/C/05/2015 yang berisi tentang promosi naik jabatan anak kandungnya Bayu Adhinugroho Arianto menjadi Koordinator Intel di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Bayu yang merupakan Jaksa golongan III/B bisa tiba-tiba lompat golongan menjadi III/D, dimana kenaikan jabatan tersebut dipromosikan langsung oleh ayahnya sendiri yaitu HM Prasetyo yang menjabat sebagai Jaksa Agung RI. Menurut tatanan jenjang karir jaksa, seharusnya untuk lompat jabatan seperti itu, Bayu harus memiliki prestasi luar biasa dan mendapat sertifikasi Diklatpim tingkat III. Faktanya, kedua hal tersebut belum dimiliki Bayu, bahkan tanpa kedua syarat tersebut saat ini Bayu telah menjabat sebagai Koordinator Intel di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

 

Hal ini sudah tidak dapat ditolerir lagi, sudah banyak kesalahan fatal yang dilakukan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo. Ia telah banyak menyimpang dari amanah yang di embannya sebagai Jaksa Agung. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Presiden harus sudah mengambil sikap dengan mencopot HM Prasetyo dari jabatannya sebagai Jaksa Agung sebelum semakin merusak salah satu pilar lembaga penegakan hukum di negeri ini.

 

Source: http://news.okezone.com/read/2016/01/25/337/1296332/naikkan-jabatan-anak-tanpa-aturan-jaksa-agung-sarat-nepotisme

http://www.kompasiana.com/suryanaasep6/jaksa-agung-menyalahgunakan-wewenang-untuk-lancarkan-karir-anaknya_56a85c8b167b612b06490c7a

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun