Konflik berkepanjangan antara Palestina dan Israel tidak hanya menciptakan ketegangan politik dan keamanan, tetapi juga menimbulkan serangkaian isu hak asasi manusia yang membutuhkan perhatian serius dari komunitas internasional. Artikel ini akan membahas mengenai Perlindungan hak asasi manusia warga Palestina dalam konteks konflik Palestina-Israel, dengan penekanan pada kerangka hukum internasional.
Menurut laporan Amnesty International pada Februari 2023, Israel menerapkan rezim penindasan dan dominasi terhadap rakyat Palestina di mana pun Israel mengendalikan hak mereka, memecah belah dan memisahkan warga Palestina di Israel, penduduk Tepi Barat dan pengungsi Palestina yang tidak diberikan hak kembali. Konflik antara Israel dan Palestina telah berlangsung selama bertahun-tahun dan serangan yang dilakukan oleh Israel telah merusak dan menghancurkan tempat tinggal, tempat ibadah, dan kantor PBB yang digunakan untuk lembaga bantuan. Menurut Human Rights Watch, otoritas Israel secara sistematis memprivilese orang Israel dan mendiskriminasi orang Palestina dalam hampir semua aspek kehidupan, termasuk dalam hukum, kebijakan, dan pernyataan oleh pejabat Israel. Hal ini dilakukan untuk mempertahankan kontrol orang Israel atas demografi, kekuasaan politik, dan tanah, dan telah menyebabkan pengusiran, pembatasan, pemisahan paksa, dan penindasan orang Palestina. Konflik ini telah melanggar hak asasi manusia orang Palestina.
Hukum internasional secara tegas melindungi hak asasi manusia selama konflik bersenjata. Menurut Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan, warga sipil harus dilindungi dari dampak negatif konflik, dan serangan yang tidak proporsional terhadap populasi sipil dinyatakan melanggar hukum humaniter internasional. Meskipun demikian, laporan-laporan terbaru menunjukkan adanya pelanggaran serius di wilayah Palestina yang merugikan penduduk sipil.
Penggunaan kekuatan militer oleh Israel di Tepi Barat dan Jalur Gaza sering kali menuai kritik karena berdampak besar pada warga Palestina. Penahanan massal, penggerebekan rumah tanpa izin, dan penutupan akses ke fasilitas kesehatan dan pendidikan adalah contoh konkret pelanggaran hak asasi manusia. Laporan dari organisasi hak asasi manusia dan badan PBB mencatat penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak militer yang dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional.
Blokade yang diberlakukan di Jalur Gaza telah menimbulkan dampak serius terhadap kehidupan sehari-hari penduduk, menciptakan krisis kemanusiaan yang mendalam. Pembatasan ekonomi, akses terbatas terhadap sumber daya pokok, dan kondisi lingkungan yang memburuk menjadi masalah serius yang bertentangan dengan hak asasi manusia. Komunitas internasional telah menyerukan pengakhiran blokade tersebut sebagai langkah kunci menuju pemenuhan hak asasi manusia warga Palestina.
Pemukiman Israel di Tepi Barat, yang dianggap ilegal menurut hukum internasional, terus menjadi sumber konflik dan pelanggaran hak asasi manusia. Pembangunan pemukiman secara signifikan merugikan hak-hak warga Palestina, termasuk hak atas tanah dan tempat tinggal. Upaya-upaya diplomatik untuk menghentikan pembangunan pemukiman dan memulai proses perdamaian telah menjadi fokus utama komunitas internasional.
Dalam melihat konflik Palestina-Israel dari sudut pandang hukum internasional, diperlukan tindakan konkret untuk melindungi hak asasi manusia warga Palestina. Ini mencakup pemantauan ketat atas kepatuhan terhadap hukum humaniter internasional, peningkatan pertanggungjawaban terhadap pelanggaran hak asasi manusia, dan dorongan untuk menghentikan pembangunan pemukiman ilegal. Untuk mencapai perdamaian yang berkelanjutan, komunitas internasional harus secara aktif mendorong dialog dan solusi diplomatik yang menghormati hak asasi manusia semua pihak terlibat.
Artikel ini dibuat sebagai syarat Tugas Mata Kuliah Hukum Internasional
Nama Mahasiswa: Labib Qinthara Ramadhan
NPM: 223507516075
Dosen: Fadlan Muzakki, S.IP., M.Phil., LL.M